Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Penguatan UMKM dari Berbagai Sisi

22 Juli 2023   08:00 Diperbarui: 22 Juli 2023   08:06 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak berlebihan jika Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditetapkan sebagai sektor ekonomi terkuat di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM membuktikan bahwa UMKM mendominasi sektor usaha hingga 99,99% dengan usaha mikro yang memiliki proporsi terbesar yaitu 99,62%. Persentase tenaga kerja mencapai 96,9% dan yang tak kalah pentingnya, kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto Nasional sebesar 60,5%.

Meskipun UMKM berkontribusi besar dalam berbagai aspek ekonomi di tingkat nasional, berdasarkan indikator Indeks Kewirausahaan Global (IKG), Indonesia masih menduduki ranking 5 diantara negara-negara ASEAN dengan skor 26.00. Indikator IKG merupakan indikator gabungan dari kesehatan ekosistem kewirausahaan di negara tertentu. IKG mengukur kualitas kewirusahaan, tingkat, serta kedalaman ekosistem kewirausahaan yang mendukung.

Dengan membandingkan proporsi UMKM dalam perekonomian domestik dengan pencapai IKG, maka dapat disimpulkan masih perlunya penguatan-penguatan guna memberdayakan potensi yang besar itu. Dalam hal ini, pemerintah dan otoritas sudah melakukan upaya penguatan dari berbagai sisi. Berikut kita ulas beberapa diantaranya.

Baca juga: Peran Sosial Bank

Penguatan Akses Permodalan

Permodalan merupakan permasalahan mendasar UMKM. Bagaimanapun tidak mudah pengembangan usaha tanpa disertai kemampuan permodalan yang memadahi. Merespon hal itu, Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan perbankan mengalokasikan sekian persen dari kredit atau pembiayaannya untuk UMKM. Kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan BI mengenai rasio pembiayaan inklusif (PBI No. 24/3/PBI/2022). Pembiayaan inklusif merupakan penyediaan dana yang diberikan oleh bank untuk UMKM.

Tidak hanya mewajibkan bank untuk mengalokasikan kredit, di aturan yang sama disebutkan bahwa BI juga berperan langsung memberikan bantuan teknis kepada UMKM. Bantuan dimaksud berupa penelitian, pelatihan, penyediaan informasi, fasilitasi, dan/atau kegiatan lainnya. Bantuan teknis ini penting untuk memperkuat kelayakan UMKM untuk menerima kredit dari bank (bankable and feasible).

Pengenalan Digitalisasi

Bergabungnya UMKM ke dalam ekosistem digital hampir menjadi suatu keharusan pada saat ini. Untuk itulah, secara bertahap UMKM perlu melangkah memasuki lingkungan berbasis digital. Pemanfaatan pembayaran menggunakan QRIS dapat menjadi langkah awal (entry point) UMKM, terutama skala mikro, untuk mulai membiasakan diri memanfaatkan instrumen digital. Prosedur yang sederhana, mudah, dan murah untuk mengaplikasikan QRIS sangat cocok bagi UMKM yang mulai belajar ber-digital.    

Dalam jangka panjang, digitalisasi pembayaran ini mempunyai manfaat yang lebih besar. Data transaksi keuagan UMKM akan terekam lebih baik. Rekaman data itu menggambarkan pertumbuhan usaha UMKM. Pada akhirnya, berdasarkan data itu, perbankan yang hendak menyalurkan kreditna dapat menilai kelayakan UMKM dari aspek kemampuan finansial dan prospek usaha.

Perluasan Pasar dan Sinergi Lembaga Pendukung

Pemerintah telah membantu perluasan pasar usaha mikro dan kecil melalui kewajiban penggunaan produk barang skala usaha dimaksud untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu telah ditegaskan melalui Inpres No. 2 tahun 2022. Jika kita cermati Inpres tersebut, Presiden Jokowi nampak sekali menempatkan usaha kecil dan mikro sebagai prioritas bahkan urgensi program.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun