Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cryptocurrency Bobol Lagi, Bagaimana Peluangnya ke Depan?

19 Juni 2018   11:15 Diperbarui: 19 Juni 2018   11:24 3163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelima, fluktuasi cryptocurrency dianggap tidak wajar. Meski sempat mengalami lonjakan nilai berlipat-lipat, sejak awal hingga pertengahan tahun ini, cryptocurrency mengalami penurunan nilai hingga 50 persen. Penurunan diperparah adanya pemberitaan pembobolan bursa. Para pengamat menyoroti kerawanan fluktuasi cryptocurrency karena tidak adanya dasar yang jelas yang menyebabkan pergerakan nilai itu. Bandingkan dengan saham, nilainya akan naik ketika kinerja perusahaan membaik dan sebaliknya.

Reaksi Terhadap Cryptocurrency

Hingga saat ini, belum ada keseragaman negara-negara di dunia menyikapi cryptocurrency ini. Ada yang melarangnya secara tegas, membatasi, atau sebatas mengawasi.

Tidak mudah menghadapi arus inovasi teknologi keuangan ini. Keberadaanya muncul karena memang ada kemauan orang untuk menggunakannya. Beberapa hal yang saya tulis di atas memang cenderung pada aspek negatif dari cryptocurrency. Namun, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa cryptocurrency merupakan gambaran transaksi di masa depan.

Keuntungan dari proses desentralisasi, yang mempermudah transaksi lintas negara, dianggap dapat diarahkan pada hal-hal yang bermanfaat, misal pengiriman dana ke daerah konflik. Masyarakat modern yang menginginkan segalanya serba praktis tentu memikirkan hal itu.

Saat ini pun, bank-bank sentral di dunia mulai melakukan penjajakan teknologi yang digunakan cryptocurrency antara lain sistem Distributed Ledger Technology dan Blockchain. Teknologi itu diperkirakan dapat meningkatkan efektivitas sistem keuangan di masa depan.

Christine Lagarde, Managing Director IMF, dalam beberapa kesempatan menyampaikan pesan agar bank sentral di dunia perlu membuka pemikiran mengenai fenomena mata uang digital ini. Tidak serta merta permasalahan yang ditimbulkannya disikapi dengan larangan. Teknologi dimaksud masih terus berkeembang dan tidak menutup kemungkinan akan menciptakan sistem keuangan baru.

Indonesia sendiri saat ini masih mengambil posisi larangan secara terbatas, yaitu larangan penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran. Hal itu muncul pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (mengatur bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah) serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Ada sementara pihak mengklaim penggunaan instrumen cryptocurrency untuk investasi belum jelas larangannya.

Kesimpulannya, cryptocurrency merupakan fenomena kehadiran teknologi yang tidak mudah dibendung. Kemunculannya memungkinkan terciptanya perubahan besar pada dunia keuangan. Dengan mempertimbangkan risikonya yang masih besar, para calon investor tentu harus benar-benar memikirkannya sebelum memanfaatkannya. Di sisi lain, otoritas harus melakukan pengawasan melekat pada pergerakan trend cryptocurrency. Dampak negatifnya sudah pasti harus ditangani dengam benar. Namun, tidak menutup kemungkinan ada aspek dan peluang yang bisa dimanfaatkan dari keberadaan teknologi keuangan digital ini untuk kemajuan sistem keuangan.

Sumber: CNN.com, Bloomberg.com, Reuters.com, theguardian.com, blogs.imf.org, newsbtc.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun