Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Waspada Penipuan Berkedok Pelunasan Hutang

5 Oktober 2016   23:21 Diperbarui: 6 Oktober 2016   23:26 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: atturots.or.id

Dalam dunia perbankan dikenal restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini merupakan keringanan yang diberikan oleh bank kepada debiturnya yang mengalami kesulitan pelunasan. Sudah pasti dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. Keringanannya dapat berupa perpanjangan masa pinjaman, pengurangan bunga, dll. Syarat umumnya, debitur dinilai oleh bank memiliki karakter yang baik, histori pembayaran yang lancar, dan tetap menunjukkan itikad baik untuk melunasi. Dengan demikian, debitur dengan track record ngemplang tanpa alasan yang jelas sudah pasti dijauhkan dari program restrukturisasi ini.

Restrukturisasi dilakukan bank untuk memberikan kesempatan kepada debiturnya agar dapat mampu melunasi hutangnya. Selain itu, restrukturisasi bertujuan juga mencegah tingkat kredit macet atau bahasa ekonominya Non Performing Loan (NPL). Tingkat NPL yang terlalu tinggi mengindikasikan adanya permasalahan di suatu bank.

Perlu diingat bahwa dana yang disalurkan untuk kredit bersumber dari dana nasabah penyimpan (penabung). Itulah yang disebut dengan fungsi intermediasi bank, yaitu menghubungkan antara pihak kelebihan dana (surplus spending unit) dengan pihak kekurangan dana (deficit spending unit). Dengan demikian, wajar jika bank akan berupaya keras untuk menagih dana yang dipinjamkannya kepada debitur.

Nah, dari penjelasan hubungan antara bank dengan nasabah peminjam, kita sudah dapat menarik kesimpulan ketidaklogisan pelunasan hutang nasional. Pertama, apa hubungan lembaga pelunas hutang (misalnya Swissindo) dengan bank? Kedua, apa mungkin Swissindo akan menutup seluruh pinjaman masyarakat Indonesia? 

Ketiga, tidak dikenal dalam dunia perbankan bank secara tiba-tiba melakukan pembebasan hutang massal. Bagaimana bank akan mengembalikan dana milik nasabah penyimpan jika seluruh dana yang disalurkan untuk kredit tak kembali lagi? Bagaimana juga dengan NPL-nya yang akan meroket? Logika yang mudah kan…

Saya berharap masyarakat Indonesia tidak akan tertipu untuk kesekian kalinya. Jangan lagi masyarakat dibutakan kemudahan yang tidak wajar dalam ber-ekonomi, penggandan uang (kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi), investasi bodong, ataupun pembebasan utang tak beralasan ini.

Salam Kompasiana…  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun