Mohon tunggu...
Haris
Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang suka bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelompok KKM 44 Berkaloborasi Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kelompok 43 dan 45

9 Agustus 2023   22:15 Diperbarui: 12 September 2023   15:15 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber 1.0 Dokumen Pribadi

Selasa 08 Agustus 2023 anak kelompok KKM Universitas Bina Bangsa gelar acara seminar mengenai kesadaran hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan yang berkolaborasi dengan 3 kelompok yaitu 43, 44, dan 45 bertempat di Aula Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. Acara seminar ini dihadiri langsung oleh Narasumber dari dosen UNIBA yaitu Bapak Malik Fatoni S.Sy., M.Si., CPM dan Bapak H. Wahyudi S.H, M.H CML .

Acara seminar ini memiliki tema yang sangat bagus dan cocok untuk di ulas sebab banyak sekali kasus – kasus sekarang menyangkut anak dan perempuan.

Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh para DPL dari setiap kelompok dan perwakilan masyarakat desa dari Barengkok, Sukamaju dan Ketos.

Dalam sosialisasi Bapak Malik Fatoni S.Sy., M.Si., CPM menjeleaskan mengenai judul “Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak”. Dan dalam materinya beliau menyampaikan :

Faktor penyebab kekerasan pada anak dan perempuan yaitu rendahnya kesadaran hukum,budaya patriarki,ekonomi yang rendah,dugaan adanya perselingkuhan dan pernikahan dini.

Peran pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak meliputi pendampingan,memulihkan trauma,sebagai motivator bagi korban,memberikan pelayanan konseling,serta memberikan bantuan untuk keadilan hukum.

 dalam materinya tertulis 5 solusi pencegahan.

  •  Berikan anak pengetahuan mengenai cara melindungi diri.
  • Bangun komunikasi yang baik dengan anak.
  • Memaksimalkan peran sekolah.
  • Membekali anak dengan ilmu beladiri.
  • Segera laporkan kepada pihak berwajib.

Pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta ”Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”

Sementara itu Bapak H. Wahyudi, S.H., M.H., CML mengangkat judul tentang “Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Perindungan Anak dan Perempuan”

Dalam sosialisasi beliau mengatakan “bahwa 1 dari 5 anak perempuan menjadi korban kekerasan (seksual, fisik dll) dan 1 dari 3 anak laki-laki menjadi korban kekerasan (seksual, fisik dll berdasarkan Survey KPP-P A, Kemsos &BPS, 2013”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun