Mohon tunggu...
Harisman
Harisman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menilik Opsi Hak Angket, Proses Penyelesaian Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Perspektif Hukum

26 Februari 2024   11:25 Diperbarui: 27 Februari 2024   07:00 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan “chaos”.

Penulis sependapat dan setuju dari Pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra terlepas beliau merupakan Tim dari salah satu paslon.

Karena, proses Hak angket dilakukan tidak secara instan tapi membutuhkan proses yang panjang dalam melakukan investigasi atau penyelidikan adanya dugaan pelanggaran hukum secara masif dan berdampak luas yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan, dan hasil angket pun tidak mempengaruhi dari hasil pemilu.

Menurut hemat penulis, kalaupun memang para pihak yang tidak menerima atas hasil Pilpres dan ingin melakukan investigasi  melalui hak angket terhadap dugaan kecurangan pemilihan presiden, maka menurut hemat penulis jangan saja soal hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang di angket akan tetapi juga hasil Pilihan Legislatif (Pileg) sekaligus dilakukan Hak Angket.

Jika memang demikian, tidak adil juga dan cenderung hanya kepentingan “calon” yang kalah saja jika hanya hasil Pilpres yang dipersoalkan tetapi 'buta' soal proses hasil Pilihan legislatif (Pileg).

Pasalnya, justru hasil Pileg lah yang begitu terang menderang dan secara terbuka para 'oknum' caleg melakukan pelanggaran pemilu. 

Lagipula hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu karena kewenangannya bukan pada ranah DPR melainkan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sah atau tidaknya hasil pemilu. 

Hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU ) bukan berdampak pada hasil pemilu.

Bahwa dalam pasca pemilihan tentunya pasti ada yang menang dan ada yang kalah, ada yang menerima dan ada yang menolak, dan yang tidak menerima atas hasil pemilihan presiden (pilpres) maka telah disiapkan saluran hukum yakni dapat dilakukan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sepatutnya para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat disenayan harus secara jernih, cerdas dan teliti jangan sampai hanya karena kepentingan ‘kelompok’ semata.

Kemudian mengatasnamakan kepentingan rakyat lalu kemudian menggulirkan hak angket yang bukan ranahnya karena ini dapat menyebabkan huru-hara yang berkepenjangan di tengah masyarakat yang tidak ada ujungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun