Mohon tunggu...
Harisman
Harisman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menilik Opsi Hak Angket, Proses Penyelesaian Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Perspektif Hukum

26 Februari 2024   11:25 Diperbarui: 27 Februari 2024   07:00 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Menimbang usulan Hak Angket DPR. (Sumber: KOMPAS.ID)

c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,     korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lalu kemudian apakah Hak Angket bisa digunakan untuk melakukan menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres)? 

Menurut hemat penulis, penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan kecurangan pemilihan presiden merupakan pilihan yang tidak tepat dan bahkan pilihan tidak bijak.

Karena, permasalahan penyelesaian dalam sengketa hasil pemilu khususnya Pemilihan Presiden sudah disiapkan oleh Negara melalui saluran hukum yang dinamakan Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) atau juga Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apabila adanya dugaan pelanggaran pemilu dan juga disediakan Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 

Bahwa pihak yang tidak menerima hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) harusnya melakukan gugatan yang telah disediakan oleh negara yakni di Mahkamah Konstitusi bukan dibawah dalam ranah DPR yang merupakan ruang Proses politik yang tidak mempunyai kepastian hukum.

Mengutip pernyataan Prof.Yusril Ihza Mahendra di beberapa media, beliau mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni mengadili perselisihan hasil pemilu.

Dalam hal ini sengketa pemilihan presiden, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat. Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini, kata beliau, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Oleh karena itu ia berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pemilihan presiden melalui Mahkamah Konstitusi (MK), maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pemilihan presiden berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tutur dia.

Kata Prof. Yusril bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun