Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting.
Strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundangan-Undangan.
Aturan dan prosedur pelaksanaan hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara eksplisit mengenai fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dalam menjalankan fungsinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai 3 (tiga) Hak istimewa yaitu hak Interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, tiga hak DPR tersebut diatur di dalam pasal 79 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi :
1. DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.
2. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah   mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat      (3); atau