Beberapa hari ini mencuat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang pembatasan minumam berakohol. Muncul beragam pandang yang berkaitan dengan tema yang sedang hangat tersebut. Agar kita tidak terjebak dalam perbincangan yang tak berujung, alangkah baiknya kita menelusuri lebih mendalam. Apa itu alkohol. Apakah alkohol sama dengan khamr?
Alkohol adalah sebuah senyawa kimia dengan rumus umum CnH2n+1OH'. Penyebutan Alkohol di dalam ilmu kimia lebih sering dipakai  dengan sebutan etanol, dan juga kerapkali disebut grain Alkohol.  Etanol dapat dibuat dari fermentasi buah atau gandum dengan ragi.
Etanol sangat jamak  digunakan, dan telah dibuat oleh manusia selama ribuan tahun. Etanol adalah salah satu obat rekreasi, dalam kata lain obat yang digunakan untuk bersenang-senang) yang paling tua dan paling banyak digunakan di dunia.
Alkohol digunakan secara luas dalam industri dan sains sebagai pereaksi, pelarut, dan bahan bakar. Ada lagi alkohol yang digunakan secara bebas, yaitu yang dikenal di masyarakat sebagai spirtus. Awalnya Alkohol digunakan secara bebas sebagai bahan bakar. Namun untuk mencegah penyalahgunaannya untuk makanan atau minuman, maka Alkohol tersebut didenaturasi.
Secara alamiah. di banyak makanan yang kita makan sehari-hari terdapat kandungan etanol. Buah-buahan segar yang kita makan, banyak yang mengandung etanol. Seperti durian, lengkeng, apel, anggur dan lainnya. Kadar etanol juga terdapat pada jajanan tape atau peuyuem. Â Bahkan nasi yang kita makan sehari-hari juga mengandung kadar tertentu dari etanol. Termasuk juga susu hasil fermentasi.
Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat tentang apakah Alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian mengatakan Alkohol adalah khamar, sehingga semua hukum khamar juga berlaku pada Alkohol. Namun kebanyakan ulama tidak menganggapnya sebagai khamar, sehingga hukum Alkohol berbeda dengan hukum khamar.
Mereka yang mengatakan bahwa Alkohol adalah khamar menyandarkan pendapat mereka atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur Alkohol. Padahal sebelum dicampur Alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram.Maka karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan Alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada Alkohol itu sendiri.
Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan Alkoholnya. Sehingga Alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Atau dalam bahasa lain, Alkohol adalah biangnya khamar.
Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada Alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis Alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis.
Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu' menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu'nya dianggap batal. Di antara mereka yang berpendapat bahwa Alkohol adalah khamar dan najis adalah Prof. Dr. Ali Mustafa Ya'qub, MA, yang menjelaskan dalam disertasinya.
Kemudian, di sisi lain pendapat pendapat yang mengatakan bahwa Alkkohol bukan termasuk khamar, juga punya argumentasi yang sulit dibantah. Pertama, Alkohol itu terdapat pada banyak buah-buahan secara alami.
Kalau Alkohol itu khamar, lalu bagaimana dengan semua makanan sehat dan halal di atas? Kita tidak pernah mendengar ada fatwa ulama dimana pun yang mengharamkan semua makanan di atas, hanya semata-mata karena dianggap mengandung Alkohol.
Kedua, Alkohol tidak pernah dikonsumsi oleh manusia secara langsung. Dengan kata lain, pada dasarnya Alkohol itu memang bukan minuman yang lazim dikonsumsi, dan orang tidak mejadikan Alkohol murni sebagai minuman untuk bermabuk-mabukan.
Masyarakat yang minum Alkohol murni, atau setidaknya yang kandungannya 70% sepeti yang banyak dijual di apotek, dia tidak akan mengalami mabuk, tetapi langsung meninggal dunia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Alkohol bukan khamar, sebab pengertian khamar adalah makanan atau minuman yang kalau dikonsumsi tidak akan langsung membuat peminumnya meninggal dunia, melainkan akan membuat pelakunya mengalami mabuk.
Ketiga, Alkohol itu bukan khamar juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak benda-benda yang memabukkan, atau termasuk ke dalam kategori khamar, tetapi justru tidak mengandung Alkohol.
Misalnya daun ganja yang dibakar dan asapnya dihirup ke paru-paru, sebagaimana yang dilakukan oleh para penghisap ganja. Asap itu mengakibatkan mereka mabuk dalam arti yang sebenarnya. Namun kalau diteliti lebih seksama, baik daun ganja maupun asapnya, tidak mengandung Alkohol.
Pil dan obat-obatan terlarang yang sering digunakan oleh para pemabuk untuk teler, rata-rata justru tidak mengandung kandungan Alkohol. Demikian juga dengan opium, sabu, ekstas dan lainnya, rata-rata tidak ber-alkohol. Tetapi semua orang yang mengkonsumsinya dipastikan akan mabuk. Artinya, Alkohol belum tentu khamar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H