Dalam beberapa waktu terakhir, pemberitaan tentang revisi UU KPK yang dituding melemahkan peran lembaga "besutan" reformasi kian santer bergulir menjadi isu nasional.Â
Selain itu tidak kalah genting tentang lambannya pembahasan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga menjadi perhatian publik.
Tarik menarik antara ahli hukum pidana dan kelompok perempuan pro RPKS membuat pembahasan kian terlantar. Selain itu juga menyangkut tentang perbedaan sejarah perumusan dan penempatan kejahatan seksual dalam peraturan tersebut.
Inti pokok alotnya pembahasan tersebut disinyalir jauh lebih dalam pada politik hukum nasional yang berkaitan dengan pihak kondifikasi hukum pidana bertolak belakang dengan munculnya berbagai undang- undang khusus berdasarkan ketertiban umum dan aturan moral kesusilaan.Â
Perlindungan korban yang dipakai sebagai acuan merumuskan UU dan menempatkannya dalam prioritas pembahasan RPKS tersebut. KUHP peninggalan masa kolonial dinilai tidak mengakomodir tentang jaminan perlindungan korban. KUHP tersebut menitiberatkan terhadap penghukuman terhadap pelaku sebagai alat pengendali perilaku dan represi.
Kontra pemahaman masyarakat terhadap perempuan yang lebih menjadi objek seksual berbanding selurus dengan relasi gender yang patriarki dan timpang. Pengusung undang-undang tersebut memakai pendekatan yang menyeluruh daripada sebatas KUHP tersebut, hal tersebut memang terlahir dalam kondisi sosio politik yang membumi dan membuka diri terhadap nilai universal, baik berasal dari Dewan ataupun aktivis pro perempuan untuk berkolaborasi dalam membangun hukum yang egaliter. Pernghormatan HAM, keadilan, kesetaraan gender, non-diskriminasi dan perlindungan korban menjadi prioritas bersama.
Hal yang perlu digarisbawahi di sini bahwa KUHP yang ada selama ini merupakan antologi aturan kejahatan dan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan memuat ancaman pidana yang memberikan penderitaan kepada pelaku.Â
Singkat kata bahwa KUHP memakai ketertiban umum sebagai dasar pokok dalam membentuk dan merumuskannya. Ketentuan tentang kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan pelecehan berada di bawah pembahasan tentang kejahatan kesusilaan. Ia bertentangan dengan etika dan kesusilaan umum. Ahli memandang dari hal tersebut bahwa pelaksanaannya berkaitan dengan rasa kesusilaan masyarakat setempat yang bisa berubah tergantung waktu dan tempat.
Dalam kasus pelecehan seksual, logika hukum seperti itu akan merugikan korban pelecehan seksual dikarenakan perlindungan dan jaminan terhadap intregitas tubuh dan psikis penyintas akan bergantung pada pandangan publik. Hal ini tentu diperparah dengan keadaan negara Indonesia ini yang cenderung patriarki dalam memandang relasi gender. Lantas pelaku kekerasan seksual malah mendapat hukuman pidana yang ringan dari tuntutan awal.
Aktivis pro perubahan RPKS memandang bahwa paradigma KUHP warisan belanda tidak mengakomodir integritas tubuh, psikis dan nyawa penyintas dalam melihat sebuah kasus, ia tidak masuk dalam ranah mengancam ketertiban umum.Â
Kejahatan seksual seharusnya masuk dalam kategorisasi bab tentang kejahatan terhadap keselamatan orang. Kasus pemerkosaan tidak hanya mengancam tubuh penyintas namun juga terhadap keselamatan dan integritas jiwa serta psikis pentintas kekerasan.