Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sandiaga Uno, Air Musta'mal dan Wudhu

1 Januari 2019   10:02 Diperbarui: 1 Januari 2019   10:16 1746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Air mustamal dalam mazhab Syafii statusnya suci tapi tidak mensucikan maksudnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu, mandi besar dan untuk mencuci najis. Mazhab Hambali senada dengan pandangan Imam Syafii dalam menkategorikan pengertian kemustamalan air dan penggunaan kembali air mustamal. 

Imam Mazhab Hambali berpandangan bahwa ketika ada sedikit tetesan air mustamal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah maka tidak mengakibatkan air tersebut menjadi tertular kemustamalnnya. Dalam ranah fiqih bersuci, 2 qullah sama dengan kira-kira sejumlah 270 liter air.

Berekpresi keberagamaan sah-sah saja berbeda, asal memiliki acuan dasar. Sebuah kesalahan jika menghakimi ekspresi beribadah yang kita anggap berbeda, mungkin kita saja yang kurang literasi. Catat dan amati perilaku diri yang menyeleweng, karena mabuk agama sama berbahaya dengan mabuk miras oplosan.

Selamat Tahun Baru 2019 Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun