Air mustamal dalam mazhab Syafii statusnya suci tapi tidak mensucikan maksudnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu, mandi besar dan untuk mencuci najis. Mazhab Hambali senada dengan pandangan Imam Syafii dalam menkategorikan pengertian kemustamalan air dan penggunaan kembali air mustamal.Â
Imam Mazhab Hambali berpandangan bahwa ketika ada sedikit tetesan air mustamal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah maka tidak mengakibatkan air tersebut menjadi tertular kemustamalnnya. Dalam ranah fiqih bersuci, 2 qullah sama dengan kira-kira sejumlah 270 liter air.
Berekpresi keberagamaan sah-sah saja berbeda, asal memiliki acuan dasar. Sebuah kesalahan jika menghakimi ekspresi beribadah yang kita anggap berbeda, mungkin kita saja yang kurang literasi. Catat dan amati perilaku diri yang menyeleweng, karena mabuk agama sama berbahaya dengan mabuk miras oplosan.
Selamat Tahun Baru 2019 Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H