Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bagaimana Islam Memandang Praktik "Berkebun Emas"?

27 September 2018   08:00 Diperbarui: 27 September 2018   08:21 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan disebutkan bahwa sebagai biaya pemeliharaan ini mencapai Rp.5.500/gram/bulan pada saat harga emas 24 karat Rp 312,000/gram atau 1.76%/bulan. Besaran biaya di pegadaian yang 2% per bulan atau bank syariah 1.76% ini secara rata-rata menjadi terlalu mahal untuk mengongkosi pembelian emas yang hanya mengalami apresiasi nilai rata-rata 1.46% per tahun dalam sepuluh tahun terakhir. Fluktuasi naik turunnya harga emas bulanan yang sangat tinggi, menambah risiko kita ketika membiayai pembelian emas dengan uang gadai atau pinjaman dari bank. Kerugian ini bisa kita  ketahui dengan melihat net worth (jumlah emas terkumpul dikurangi jumlah hutang gadai/bank) yang lebih kecil dari jumlah dana yang sudah kita tanamkan pada investasi ini.

Jadi Asumsi kita akan mendapat untung dari selisih kenaikan harga emas di tahun depan dikurangi biaya administrasi pegadaian adalah asumsi yang sangat mungkin salah. Karena kenaikan emasnya tidak pasti dan biaya administrasi yang mahal.

Syariat islam sangat menganjurkan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada sektor riil. Bukan hanya perputaran uang dilipatkan menjadi uang lagi. Makanya diharamkan Riba dalam hutang agar tidak terjadi penghasilan uang dari uang. Begitu juga dengan emas. Karena pada dasarnya emas adalah alat tukar abadi yang selalu menjadi patokan harga sampai kapanpun. Meskipun emas bukan menjadi alat tukar yang sah. Dalam sistem Berkebun Emas, yang berputar hanyalah antara emas dan uang yang sebenarnya keduanya berupa alat tukar.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Berkebun Emas dalam pandangan syariah mengandung unsur maisir yang diharamkan dalam hukum islam. Dan juga dalam menetapkan besarnya biaya administrasi dalam sebuah pegadaian, tidaklah boleh didasarkan pada besarnya pinjaman tetapi dari kebutuhan biaya pemeliharaan dari barang gadai tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun