Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kala Ayat dan Emak Jadi Komoditas Politik

22 September 2018   07:02 Diperbarui: 22 September 2018   07:42 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Grobogan Sri Sumarni sedang membagikan sembako murah di acara peresmian TMMD di daerahnya. || Sumber gambar : Twitter Sri Sumarni

Bolehkah kita  menjual agama? Jawabnya tergantung apa yang dimaksud dengan menjual agama. Kalau maksudnya berjualan pernik-pernik peribadatan seperti jual sarung, kopiah, sajadah, mukena, madu, habbah sauda, bekam dan sejenisnya, biasa-biasa saja hukum alias halal.

Tapi kalau sampai diembel-embeli dengan ungkapan bahwa muslim wajib pakai kopiah atau baju koko produk saya yang halal, sebab produk lain tidak jelas halal atau tidak, itu namanya menjual agama.Kalau sampai bilang berobatlah itu wajib pakai madu, habbah sauda serta bekam, karena itulah pengobatan yang syar'i, itu namanya menjual agama.

Seorang ustadz sehabis mengajar diberi amplop berisi uang karena jasanya mengajar ilmu, itu halal dan sah-sah saja. Tetapi ketika dia diminta bikin fatwa yang sekiranya tidak sesuai ilmu dan nuraninya, itu namanya jual agama.

Menjadi pejabat negara demi mengatur umat dan rakyat agar hidup harmonis, teratur, taat hukum, lalu mengutip dalil-dalil agama, tentu hal yang positif dan sah-sah saja. Tapi kalau mau jadi pejabat berkampanye menyitir dan memelintir ayat demi kepentingan diri dan kelompoknya sambil menyerang lawan politiknya, itu namanya jualan ayat dan agama.

Perempuan dan Politik

Quran telah memberi ruang dan menghapuskan  berbagai bentuk penyimpangan antara laki laki dan perempuan. Syariat islam memberi hak sepadan kepada kaum perempuan sebagaimana hak yang diberikan kepada laki laki. 

Salah satunya adalah dalam masalah kepemimpinan, Quran telah memberikan hak kepada kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, sebagaimana hak yang telah diberikan kepada kaum laki laki.

Hal yang dijadikan pertimbangan dalam hal kepemimpinan hanyalah kredibilitas dan terpenuhinya kriterian untu menjadi seorang pemimpin. Oleh karena itu, kepemimpinan bukan masalah permainan laki laki, namun bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan, bahkan jika perempuan mampu dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka mereka boleh menjadi hakim dan kepala negara.

Pemimpin itu bukan hanya ditujukan kepada pihak laki laki saja, namun keduanya bersamaan, yang terpenting dia mampu dan memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpinnya. Kepemimpinan dalam arti penolong, solidaritas, dan kasih sayang.

Quran tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, semisal guru, dosen, dokter, penguasa, hakim, dan menteri bahkan sebagai kepala negara sekalipun. Namun, dengan syarat, dalam tugasnya tetap memperhatikan hukum dan aturan yang telah ditetapkan oleh Quran dan sunnah.

Misalnya, harus ada izin dan persetujuan dari suaminya bila perempuan tersebut telah bersuami, supaya tidak mendatangkan sesuatu yang negatif terhadap diri dan agamanya, di samping tidak terbelangkai urusan dan tugasnya dalam rumah tangga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun