4.   Selanjutnya, pemerintah masing – masing negara anggota OKI mensosialisasikan kepada masyarakat,  khususnya kepada para pengusaha yang aktif dalam kegiatan ekspor maupun impor. Hal ini ditujukan untuk memberi pemahaman tentang penggunaan mata uang dinar dalam perdagangan internasional.
3. Â Mekanisme Penggunaan Dinar dalam Perdagangan Internasional Antar Negara Islam
Dinar dalam Perdagangan BilateralÂ
        Bentuk perdagangan internasional yang hanya terdiri dari dua negara disebut dengan perdagangan bilateral. Perdagangan bilateral melibatkan peran dari pengimpor - pengekspor, bank komersial, bank sentral kedua negara, dan bank custodian (custodian bank) sebagai tempat kepemilikan dinar emas kedua negara. Dalam perdagangan bilateral dengan uang dinar emas akan melalui beberapa proses:
1. Â Â Pengimpor dan pengekspor melakukan kontrak jual-beli;
2. Â Â Pengimpor akan melakukan permohonan L/C (letter of credit) kepada salah satu bank komersial yang telah ditentukan oleh dan sentral dan bank komersial akan meneruskannya ke bank komersial pengekspor;
3. Â Â L/C diterima oleh bank komersial negara pengekspor, maka pengekspor akan melakukan pengiriman;
4. Â Â Pengimpor akan melakukan pembayaran dalam mata uang domestiknya melalui bank komersial yang ada negara pengimpor;
5. Â Â Setelah menerima pembayaran dari pengimpor, bank komersial akan melakukan pembayaran ke bank sentral dengan menggunakan uang domestik;
6. Â Â Bank komersial pengekspor akan melakukan permintaan pembayaran kembali atas ekspornya dengan mengunakan uang domestiknya kepada bank sentralnya;
7. Â Â Bank sentral kedua negara akan mencatat transaksi tersebut dan menjumlahkan semua transaksi pada akhir periode yang telah ditentukan,