Awal mula konflik Hak asasi manusia yang terjadi kepada etnis rohingnya ialah dikarena pemerintah Myanmar tidak mengakui rohingnya sebagai bagian dari masyarakatnya di karena rohingnya yang notaben beragama muslim dan berasal dari Bangladesh walaupun sudah lama di myanmar,rohingnya sebagai kaum minoritas mereka selalu terkena diskriminasi di wilayah Myanmar yang kebanyakan masyarakatnya menganut agama buddha,dan pemerintah Myanmar menganggap etnis Rohingya adalah imigran ilegal dari Bangladesh dan disebut Bengali. Â Akibatnya, etnis Rohingya mengungsi ke wilayah sekitarnya seperti Bangladesh, India, dan indonesia. Beberapa hal menarik dari kedatangan etnis Muslim Rohingya ke Indonesia :
-Â Awal mula etnis muslim rohingnya di Indonesia
Pada awal etnis rohingnya menempati Malaysia sebagai tempat pengungsian namun pemerintah melarang etnis rohingnya di Malaysia dan pergi dari Malaysia dikarena perilaku negatif dan kemudian mendarat di wilayah Indonesia yaitu aceh pada tahun 2012,dan meningkat secara signifikan di tahun 2015 hingga saat ini,pada saat awal kedatangannya mereka di bantu oleh para nelayan dan warga setempat karena jumlah mereka yang belum besar seperti saat ini.
- keresahan orang Indonesia terutama Masyarakat aceh oleh etnis rohingnya
Saat etnis rohingnya di terima baik oleh Masyarakat aceh di sini mulai terjadi keresahan dikarena etnis rohingnya melanggar syariat islam yang berlaku di wilayah aceh,melarikan diri dari tempat pengungsian,dan membuang bantuan-bantuan dari Indonesia.
- Alasan Indonesia memperbolehkan pengungsian rohingnya
Pada saat itu Jusuf Kalla memperbolehkan etnis rohingnya untuk mengungsi di wilayah Indonesia di karena korban dari tindak pelanggaran HAM di negara asalnya Myanmar. Standar hak asasi manusia mendorong Indonesia untuk mengesampingkan permasalahan sosial yang mungkin timbul dari banyaknya pengungsi di tanah air, Tetapi Indonesia wajib memberikan fasilitas seperti tempat tinggal, makanan, obat-obatan dan kehidupan yang layak bagi para pengungsi rohingnya.
- Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk pengungsi rohingnya
Indonesia tidak memiliki kewajiban di karena Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Namun Indonesia menerbitkan Peraturan presiden no 125 tahun 2016 mengatur tentang penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, Peraturan ini merupakan landasan hukum yang mengatur prosedur dan mekanisme penanganan Pengungsi yang masuk wilayah Indonesia dari luar negeri. Dalam konteks kedatangan pengungsi Rohingya, peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan sementara dan menangani situasi para pengungsi. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan bagi pengungsi Rohingya untuk sementara waktu, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016.
- Â Adanya isu tindak pidana penjualan orang
 Pada Desember 2023, polisi menangkap seorang warga negara Bangladesh yang diduga menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.Pria tersebut diduga telah melakukan tindakan penyelundupan terhadap pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan tindakan tegas pihak berwajib dalam menindak dugaan penyelundupan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke wilayah tersebut, namun Pemerintah Indonesia, diwakili oleh Presiden Joko Widodo, telah menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan sementara kepada pengungsi Rohingya yang tiba di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Mengingat besarnya arus migran, pemerintah juga siap mengambil tindakan tegas terhadap sindikat penyelundupan migran.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H