Mohon tunggu...
Sugeng Hariyanto
Sugeng Hariyanto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

biar cepat asal selamat

Selanjutnya

Tutup

Bola

(Update) SK Pembekuan PSSI oleh Menpora Tidak Sah Menurut PT TUN Jakarta

5 November 2015   19:24 Diperbarui: 5 November 2015   20:22 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah kemarin Pengadilan Negeri Surabaya menolak Gugatan PT Persebaya Indonesia dinyatakan ditolak, hari ini ada press release dari PSSI yang menyatakan bahwa PT TUN Jakarta menerima Gugatan PSSI atas SK pembekuan PSSI oleh Menpora. Keputusan PT TUN Jakarta tersebut tertanggal 3 November 2015, dengan keputusan antara lain:

  1. Menerima Gugatan PSSI atas SK pembekuan PSSI oleh Menpora. 
  2. Menguatkan keputusan PTUN. 

Atas keputusan PT TUN Jakarta tersebut, akan ada beberapa kemungkinan, yaitu :

  1. Pemerintah melalui Menpora menerima keputusan PT TUN Jakarta tersebut tanpa syarat (kayaknya gak mungkin deh). 
  2. Pemerintah menerima keputusan PT TUN Jakarta tersebut dengan syarat terdapat reformasi tata kelola sepakbola nasional, sebagaimana keputusan perwakilan FIFA (ini win-win solution, tapi peluangnya kecil). 
  3. Pemerintah mengajukan kasasi (kemungkinan ini yg ditempuh). 
  4. Pemerintah cuek dengan keputusan PT TUN Jakarta tersebut (kalau melihat tingkah laku Menpora bisa saja ini dipilih). 

m.msports.net/detailpost/resmi-pembekuan-pssi-oleh-menpora-tidak-sah

h

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun