mereka bilang istriku belum bayar arisan hingga bebeparapa putaran, jumlahnya 75 juta "HUHHHH? 75 jutaaaaaaa?
mending kalo sopan sudah main bentak bentak, pake mau bawa-bawa polisi segala. heahhhhh
ya saya jawab, klo ibu mau bawa polisi, ibu sudah benar karna saya seorang polisi:(
'saya tidak takut' jawabnya sambil pergi begitu saja, loh siapa yang nakut nakuti, dasar emak-emak:(
singkat cerita akhirnya semua hutang kubayar, totalnya sampe 150 juta, hasil dari jual mobil kesayanganku
terpaksa kerja pake motor bebek seperti dulu, tapi hati tenang karena tak dikejar-kejar hutang
begitulah akibat ikut arisan Online, jika tidak bijaksana, bisa jadi bencana, hampir-hampir kami bercerai karnanya
saya selalu inggat tulisan mereka di wall FB istriku, sadis dan menghina sekali, merka tidak sadar dan mungkin tidak tahu
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).