Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Amril Amir dkk, Pasambahan berfungsi sebagai pengukahan "adat lamo pusako usang" (adat yang telah mentradisi) karena itu pasambahan sangat kental dengan petatah-petitih, mamangan, pituah, dan pameo yang merupakan bahasa hukum, undang-undang ajaran, dan etika.
Demikian artikel yang saya tulis, semoga dapat menambah wawasan para pembaca. Saya berharap pemuda Minang bisa belajar banyak tentang kebudayaan baik kebudayaan di daerahnya sendiri maupun di luar daerah agar kesenian dan kebudayaan tersebut tidak punah, terutama Pasambahan Makan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H