Mohon tunggu...
Harisan 03
Harisan 03 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gunakan waktumu dengan sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Infak dalam Pembangunan Ekonomi

12 Maret 2023   18:30 Diperbarui: 12 Maret 2023   18:28 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ajaran agama Islam konsep infak pembangunan ekonomi sangat memiliki fungsi strategis dalam menciptakan kestabilan perekonomian umatnya dan indikator yang digunakan untuk melihat kondisi atau keadaan kemiskinan berdasarkan sosial ekonomi yang efesien. Sebagaimana Allah SWT berpesan dalam surah Al-Hasyr ayat 7, yang artinya:

"Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada RasulNya (harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota. Maka itu semua semata hanya untuk Allah, rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumnya."

Selain itu juga harus waspada terhadap godaan-godaan syetan karena menggoda kita untuk mengeluarkan infak.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. As-Saba ayat 39 yang artinya:

"Katakanlah: "sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendakinya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendakinya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun