Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai
Pembuangan limbah rumah tangga di Sungai merupakan isu yang tidak ada habisnya. Hal seperti ini selalu terjadi di kalangan Masyarakat. Meskipun sudah maraknya larangan tertulis di papan-papan maupun larangan langsung oleh Pemerintah, Masyarakat masih saja membuang limbah rumah tangga di Sungai.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012, bahwa sampah rumah tangga merupakan sampah  yang  berasal  dari  kegiatan  sehari-hari  dalam  rumah  tangga  yang  tidak  termasuk  tinja  dan  sampah spesifik. Sampah rumah tangga dibagi menjadi 2, yaitu:
- Limbah Organik
- Limbah organik merupakan limbah yang mudah membusuk atau berasal dari alam. Limbah ini bisa berasal dari alam, maupun olahan yang nantinya olahan tersebut dapat membusuk, mengeluarkan racun, bau-bauan tak sedap, dan masih banyak lagi. Contohnya saja seperti air cucian, air detergen, kertas minyak, minyak goreng bekas, dan masih banyak lagi.
- Limbah Anorganik
- Limbah anorganik merupakan jenis limbah yang sulit untuk terurai secara alami maupun dengan bantuan mikroorganisme. Contohnya seperti kaleng, alumunium, kaca, dan lain-lain.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang permasalahan limbah rumah tangga ini. Ditetapkan pada Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Namun, kesesuaian peraturan ini dengan Masyarakat tidak sejalan. Masyarakat seperti tidak peduli dengan hal tersebut. Program pengelolaan sampah dan limbah yang dilakukan oleh Pemerintah tidak bisa berjalan baik sesuai teknis, karena Masyarakat sering menganggap bahwa program penyuluhan dan/atau pengolahan sampah rumah tangga merupakan program dari sebuah instansi, sehingga menurunkan minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
Tugas Pemerintah sangat banyak untuk menyelesaikan masalah limbah rumah tangga di Sungai. Selain untuk mengelola limbah, juga harus melakukan penyuluhan kepada Masyarakat. Kesesuaian antara masyarakat dan Pemerintah harus terjadi untuk menjadi penyelesaian masalah ini.
Pemerintah perlu untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan membina peran serta masyarakat secara terarah, yakni diperlukan program yang dilaksanakan secara konsisten, menyeluruh dan berdasar pada penyebar luasan ilmu pengetahuan, penggalian kesadaran, peneguhan sikap dan pembentukan perilaku yang baik pada masyarakat. Sedangkan dari Masyarakat nya sendiri, perlu untuk memiliki kesadaran akan bahaya pembuangan limbah rumah tangga ke Sungai. Karena bisa menyebabkan kematian ekosistem dan kerusakan sungai.
Jika kita membahas tentang dampak untuk lingkungannya sendiri, dampaknya cukup berbahaya. Selain dapat merusak ekosistem Sungai, juga dapat membuat bau Sungai tidak sedap. Dan air yang terkontaminasi ini bisa menyambar ke sektor lain, seperti tidak dapat digunakannya dalam pertanian, pengairan lahan, air minum, bahkan untuk industry. Selain itu, dapat merusak pemandangan sehingga tidak sedap untuk dipandang.
Akhir pembahasan, Masyarakat dan pemerintah harus satu padu dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan berpengaruh terhadap lingkungan, serta sektor-sektor lain penunjang kehidupan manusia. Hanya dengan kekuatan Peraturan Pemerintah tidak akan cukup untuk menyelesaikan hal ini. Sedangkan, kesadaran Masyarakat tentang bahaya limbah rumah tangga sangat berpengaruh untuk keselesaian permasalahan.
Referensi:
http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/view/231/214
http://www.bphn.go.id/data/documents/01pp082.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H