Mohon tunggu...
Hari Priyadi
Hari Priyadi Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti lingkungan dan sumberdaya alam. Sekarang tengah menyelesaikan program doktoral di Swedia dan Denmark. Pernah menjadi Ketua Pusat PPI Swedia tahun 2013-2014.

Peneliti lingkungan dan sumberdaya alam. Sekarang tengah menyelesaikan program doktoral di Swedia dan Denmark. Pernah menjadi Ketua Pusat PPI Swedia tahun 2013-2014.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Mendapatkan Permanent Residence di Eropa? Kasus di Swedia

15 Januari 2015   04:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:07 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.      Mengisi formulir yang disediakan (ada di link website di bawah)

6.      Membayar biaya permohonan. Dewasa 1000 kr, anak 500 kr (bukti transfer dengan menyebutkan personnummer applicants dilampirkan)

Nah, setelah dua minggu pengajuan aplikasi, cek ke kantor imigrasi apakah surat-surat kita sudah terdaftar (registered). Bisa dengan menghubungi telepon 0771-235 235 atau kirim e-mail ke case officer (kalau sudah tahu). Bila bertanya lewat e-mail, selalu cantumkan case number (Beteckning) di subject e-mail. Case number (Beteckning) bisa dilihat di pojok kanan atas surat Beslut (keputusan) RP yang didapat dari kantor imigrasi.

Beberapa informasi yang penting bisa dilihat di website berikut:

http://www.migrationsverket.se/English/Private-individuals/Studying-in-Sweden/Universities-and-university-college/Extend-a-permit.html

Lycka till…Semoga berhasil!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun