Mohon tunggu...
Hari Prenando
Hari Prenando Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa kupu kupu

Hobi nganggur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) dan Pengaruh terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia

11 Oktober 2023   13:00 Diperbarui: 11 Oktober 2023   13:10 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Ancaman dan Intimidasi: Beberapa pinjol tidak etis mungkin menggunakan metode intimidasi, ancaman, atau pelecehan verbal untuk mendapatkan pembayaran. Ini dapat merugikan kesejahteraan mental Anda.

3. Pencatatan Negatif: Jika Anda gagal membayar pinjol, catatan negatif dapat muncul dalam laporan kredit Anda, yang dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

4. Siklus Utang Berkelanjutan: Pinjol yang sulit dilunasi dapat menjebak Anda dalam siklus utang berkelanjutan, di mana Anda terus meminjam untuk membayar pinjaman sebelumnya.

5. Pengungkapan Informasi Pribadi: Beberapa pinjol mungkin mengancam untuk mengungkapkan informasi pribadi Anda jika Anda tidak membayar. Ini adalah praktik yang ilegal dan melanggar privasi Anda.

Penting untuk menghindari pinjol ilegal dan selalu membaca syarat dan ketentuan dengan cermat sebelum mengambil pinjaman online. Selalu berusaha untuk melunasi pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah disepakati untuk menghindari efek samping yang merugikan. Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol, sebaiknya konsultasikan dengan lembaga yang berwenang atau penasehat keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun