Pada tahun 2019, proporsi jemaah berangkat dibanding jemaah tunggu sekitar 5%, satu per duapuluh, atau sekitar 214 ribu berbanding 4,3 juta jemaah. Idealnya, persentase nilai manfaat untuk subsidi jemaah berangkat dan yang dibagikan ke rekening virtual jemaah tunggu sesuai dengan proporsi tersebut.Â
Saat mendaftar haji, jemaah diminta menandatangani akad wakalah yang memberi mandat secara syariah maupun hukum positif kepada BPKH, untuk menjadi wakil dalam mengelola setoran awal dan nilai manfaatnya (saldo setoran). Dalam akad tersebut, jemaah tidak memberi mandat dan amanat, serta tidak pula menyatakan keikhlasan sebagian nilai manfaat yang menjadi haknya digunakan untuk subsidi jemaah lainnya.
Untuk memenuhi prasyarat istitho’ah keuangan, setiap jemaah harus dipastikan mampu membayar secara penuh biaya riil haji. Apabila akumulasi saldo setoran lebih rendah dibanding biaya riil haji pada tahun keberangkatan, jemaah harus membayar kekurangannya melalui setoran lunas. Sebaliknya jika akumulasi saldo setoran jemaah lebih besar daripada biaya riil haji pada tahun keberangkatan, BPKH akan mengembalikan selisih lebihnya kepada jemaah tersebut.Â
Pada Pasal 7 ayat (2) UU 34/2014, diatur skema pengembalian saldo setoran tersebut namun yang digunakan sebagai rujukan adalah biaya haji per jemaah yang ditetapkan pada tahun berjalan (Bipih/direct cost), bukan biaya riil haji.Â
Berkenaan dengan istitho’ah keuangan berupa kewajiban memenuhi biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan, pemenuhan prasyarat tersebut diukur sendiri oleh jemaah berdasarkan standar biaya hidup dan jumlah keluarga dari jemaah yang bersangkutan.
Simulasi Perhitungan
Untuk memberi gambaran akumulasi saldo setoran jemaah dan menentukan ukuran istitho’ah keuangannya, dibuat simulasinya dalam table berikut.Â
Dalam simulasi digunakan asumsi pembagian ke rekening virtual jemaah setiap tahun dengan skenario imbal hasil setara: 4% net, 5% net, 6% net, atau 7% net. Sedangkan untuk biaya riil haji per jemaah digunakan dasar pada tahun 2019 sebesar Rp70 juta dengan asumsi terdapat kenaikan sebesar 1% per tahun.
Berdasarkan simulasi tersebut, dengan asumsi pembagian VA sebesar 4% net per tahun, akumulasi saldo setoran selama 30 tahun akan berjumlah Rp81,08 juta. Biaya riil haji pada tahun ke-30 telah naik menjadi Rp94,35 juta, sehingga untuk memenuhi prasyarat istitho’ah keuangan, jemaah masih harus membayar setoran lunas sekitar Rp13,26 juta.
Jika digunakan asumsi pembagian VA sebesar 5% net, pada tahun ke-30 jemaah akan memiliki akumulasi saldo setoran sebesar Rp108,05 juta melebihi biaya riil haji sebesar Rp94,35 juta. Sehingga jemaah tersebut telah memenuhi prasyarat istitho’ah keuangan, bahkan akan mendapat pengembalian setoran dari BPKH sekitar Rp13,7 juta.
Apabila digunakan asumsi pembagian VA sebesar 7% net, pada tahun ke-18 akumulasi saldo setoran jemaah sudah melebihi biaya riil haji, bahkan pada tahun ke-30 akumulasi saldo setoran jemaah dapat mencapai lebih dari dua kali lipat dari biaya riil haji.