Ketika melonggok kata pengantar, penulis terpaku membaca nama pegawai BMI yang membantu menyediakan data untuk skripsi tersebut. Di situ tertulis ucapan terima kasih kepada Direksi dan staf BMI, terutama Bapak Adiwarman dan Mbak Nunuk. Nama yang disebut terakhir penulis ingat adalah kakak angkatan dari Fakultas Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya, sedangkan yang disebut pertama seperti nama ahli ekonomi syariah tersohor yang baru-baru ini diangkat menjadi Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia. Untuk meyakinkannya penulis googling di internet dan terkonfirmasi bahwa beliau memang pernah bekerja di bagian litbang BMI di sekitaran tahun penulisan skripsi tersebut.
Pada saat kembali ke lingkungan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan pada tahun 2002, di kantor sedang giat dan sibuk persiapan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan penulis ikut dilibatkan. Penulis membantu mencari referensi atau rujukan desain sistem penjaminan simpanan yang akan diterapkan, yang kemudian dituangkan dalam naskah akademis dan rancangan UU LPS.
Pada 27 Pebruari 2004, BPPN diakhiri tugasnya dan dibubarkan sedangkan UU LPS masih belum ditetapkan, sehingga Menteri Keuangan membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3), dan penulis mendapat penugasan ke unit tersebut. Pada saat LPS didirikan pada 22 September 2005, penulis mendapat penugasan lanjutan ke LPS.
Untuk mengingat dan mendokumentasikan pembahasan selama persiapan pendirian LPS, penulis secara periodik membuat tulisan yang disebarkan ke mailing list internal LPS.
Kepala Eksekutif LPS yang pertama dijabat oleh Bapak Krisna Wijaya, seorang bankir yang juga penulis handal. Penulis banyak belajar dan menganggap beliau sebagai mentor dalam menulis. Penulis dikenalkan dengan editor harian Bisnis Indonesia dan Majalah Stabilitas sehingga tulisan penulis beberapa kali dimuat di media tersebut.
Pada salah satu tulisan yang dimuat media, ada pimpinan LPS yang tidak sependapat dengan sudut pandang penulis. Beruntungnya Bapak Krisna Wijaya menyampaikan bahwa tulisan tersebut sudah melalui review beliau, sehingga silang pendapat tidak berlanjut. Berdasar hal tersebut, ada satu kaidah penting yang selalu penulis pegang, yakni sudut pandang dan timing. Atas suatu obyek, topik, atau fakta yang sama, setiap penulis bisa menuangkannya dengan cara, gaya, dan sudut pandang yang berbeda. Jikalaupun memiliki sudut pandang yang sama, setiap orang bisa saja menganggap suatu isu atau topik tertentu perlu disyi’arkan sekarang atau nanti-nanti saja.
Baca juga: Penjaminan Rp100 Juta, Apa Yang Dapat Dilakukan?
Menjelang usia LPS yang ke-11, penulis mengumpulkan berbagai tulisan yang pernah dibuat untuk dijadikan buku. Dalam rangka persiapan penerbitan buku tersebut, penulis meminta kepada Bapak Firdaus Djaelani memberikan kata sambutan. Beliau merupakan atasan penulis sejak awal karir di Departemen Keuangan sampai di LPS, yang saat itu menjadi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB - OJK. Penulis juga meminta pemberian kata sambutan dari Bapak Halim Alamsyah, sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, yang sekaligus seorang peneliti dan pakar regulasi industi keuangan. Pada bulan September 2016, buku berjudul “Mengupas Peran (Penting) LPS Dalam Sistem Perbankan” terbit dan menjadi legacy bagi penulis.
Baca juga: Mengupas Peran Penting LPS dalam Sistem Perbankan
Menjelang akhir 2018 penulis undur diri dari LPS dan beralih kerja ke bidang yang terkait penunaian rukun Islam kelima dan kemaslahatan umat. Beberapa tulisan telah terselesaikan. Di masa mendatang kiranya kumpulan tulisan tersebut dapat diterbitkan menjadi buku, tentu dengan tetap memperhatikan kaidah sudut pandang dan timing. Wallahu A'lam Bish Shawab. *****