Jikalau saja mereka memahaminya, jemaah berangkat belum tentu berkenan menerima subsidi biaya tersebut dan jemaah tunggu belum tentu ikhlas menyumbang subsidi tersebut. Hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan dari sudut pandang syariah maupun hukum positif merujuk pada akad wakalah yang telah ditandatangani jemaah.
Dalam upaya meningkatkan rasionalitas BPIH, komponen dan alokasi BPIH (direct dan indirect cost) perlu secara terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat utamanya calon jemaah haji. Pemahaman terhadap seluk-beluk BPIH tersebut diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bahwa biaya haji yang dibayar jemaah saat ini masih belum sesuai beban yang sesungguhnya.
Selain itu, kebijakan penetapan BPIH ke depan juga harus didorong untuk mulai mempertimbangkan kesesuaiannya dengan biaya riil yang harus ditanggung oleh setiap jemaah. Wallahu A'lam Bish Shawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H