Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Kepesertaan LPS Bersifat Wajib?

2 Mei 2018   12:27 Diperbarui: 2 Mei 2018   14:12 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepesertaan dalam penjaminan simpanan dapat bersifat wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary). Penetapan sifat kepesertaan tersebut mempertimbangkan banyak hal, satu diantaranya melihat kesesuaiannya dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective) dari sistem penjaminan simpanan di negara tersebut.

Mandatory vs Voluntary

Jika kepesertaan bersifat wajib, seluruh bank akan menjadi peserta penjaminan sehingga nasabah saat akan menempatkan simpanan tidak perlu mencari informasi mengenai bank peserta dan bank bukan peserta penjaminan. Sebaliknya, dalam kepesertaan yang bersifat sukarela, nasabah perlu mencari tahu kepesertaan suatu bank dalam penjaminan. Selain itu, terdapat kecenderungan bank yang menjadi peserta penjaminan justru hanya bank yang mempunyai risiko tinggi, kondisi tersebut dinamakan adverse selection atau seleksi negatif.

Kepesertaan yang bersifat sukarela akan dijadikan sarana tranfer risiko bagi bank yang mempunyai risiko melebihi rata-rata risiko kegagalan pada industri perbankan. Sebaliknya, bank dengan risiko kegagalan yang relatif rendah justru cenderung tidak mau menjadi peserta penjaminan karena merasa akan memberikan subsidi pada bank lain yang lebih berisiko.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman (misleading). Masyarakat menempatkan simpanannya pada bank peserta dengan asumsi bank tersebut memiliki risiko kegagalan relatif rendah. Namun pada kenyataannya, jika kepesertaan bersifat sukarela, bank yang menjadi peserta penjaminan justru bank yang memiliki risiko kegagalan tinggi.

Kepesertaan bank dalam penjaminan simpanan dapat meningkatkan daya saing karena bank dapat berpromosi kepada masyarakat bahwa simpanan yang ditempatkan padanya terjamin. Sedangkan bagi bank yang tidak ikut penjaminan mempunyai keunggulan tidak membayar premi penjaminan. Membandingkan keunggulan kompetitif dari adanya penjaminan dengan penghematan dari tidak membayar premi penjaminan menjadi salah satu pertimbangan bagi bank.

Apabila bank memandang bahwa penjaminan simpanan diperlukan sebagai bentuk pelayanan kepada nasabah penyimpan dan untuk menjaga keberlangsungan usahanya, bank akan terdorong menjadi peserta penjaminan secara sukarela tanpa perlu diwajibkan. Terlebih jika premi yang dikenakan didasarkan pada tingkat risiko masing-masing bank. Kepesertaan yang bersifat wajib merupakan praktek terbaik dan merupakan salah satu prinsip dasar (Core Principles) dari sistem penjaminan simpanan yang efektif.

Opsi Penghentian dan Pembatalan Kepesertaan

Meski kepesertaan pada penjamin simpanan bersifat wajib, banyak negara memiliki variasi dalam penerapannya, misalnya penjamin simpanan diberi wewenang untuk menghentikan (termination) atau membatalkan (cancelation) kepesertaan suatu bank atau memberi opsi bank tertentu untuk tidak menjadi peserta penjaminan jika memenuhi persyaratan tertentu.

Di Filipina dan Malaysia, meskipun kepesertaan bersifat wajib, PDIC dan MDIC mempunyai kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan kepesertaan suatu bank. Penghentian kepesertaan dapat dilakukan antara lain apabila bank peserta tidak memenuhi kewajiban yang tercantum di dalam polis/kontrak penjaminan atau peraturan perundang-undangan, misalnya tidak membayar premi penjaminan. Sedangkan pembatalan penjaminan dapat dilakukan apabila bank tidak mengindahkan arahan atau tindakan korektif (prompt corrective actions) dari pengawas atau bank dikenakan sanksi tidak boleh lagi menerima simpanan dari masyarakat.

Apabila kepesertaan suatu bank dihentikan atau dibatalkan, simpanan yang ada di bank tersebut umumnya masih tetap dijamin sampai saat jatuh tempo atau sampai batas waktu tertentu (misalnya 6 atau 12 bulan). Kewenangan menghentikan dan membatalkan penjaminan lazimnya diberikan kepada penjamin simpanan yang mempunyai sebagian wewenang pengawasan perbankan atau telah ada kesepakatan pengenaan sanksi tersebut antara penjamin simpanan dengan pengawas bank.

Pada saat penyusunan UU LPS, pernah digagas pemberian wewenang penghentian dan pembatalan kepesertaan kepada LPS sebagai upaya agar bank peserta mematuhi kewajiban kepesertaan penjaminan, terutama pembayaran premi. Gagasan tersebut tidak disepakati mengingat pada kondisi tertentu dapat menyebabkan kepentingan nasabah penyimpan tidak terlindungi sebagai akibat pelanggaran kewajiban kepesertaan yang dilakukan oleh bank.

Dengan pertimbangan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah bank, dalam UU LPS diatur bahwa bank yang melakukan pelanggaran kewajiban kepesertaan dikenakan sanksi denda, sedangkan pengurus/pengelola bank yang menyebabkan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, meskipun bank tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dalam penjaminan, LPS tetap menjamin simpanan nasabah pada bank tersebut.

Sebagai variasi lainnya, meski kepesertaan bersifat wajib beberapa penjamin simpanan memberi keleluasaan bagi bank yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu untuk tidak menjadi peserta program penjaminan (opting out). Sebagai misal, CDIC di Kanada memberikan pilihan bagi kantor cabang atau anak perusahaan bank asing yang hanya menerima simpanan di atas jumlah yang dijamin (wholesale deposits) untuk tidak menjadi peserta penjaminan.

Kepesertaan LPS

Dalam penjaminan LPS, kepesertaan bersifat wajib bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Kewajiban menjadi peserta penjaminan tersebut berlaku bagi bank umum dan bank perkreditan/pembiayaan rakyat; bank konvensional dan bank syariah; bank domestik dan kantor cabang/anak perusahaan bank asing.

Kepesertaan yang bersifat wajib tersebut dipilih dengan mempertimbangkan alasan sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, yakni: (a) menghindari terjadinya adverse selection berupa kecenderungan hanya bank tidak sehat yang menjadi peserta penjaminan; (b) manfaat penjaminan simpanan meliputi semua bank dengan terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan stabil; (c) mencegah sekelompok bank mempunyai keunggulan kompetitif tidak membayar premi penjaminan (competitive pricing); serta (d) menciptakan iklim persaingan yang lebih fair (level playing field) antar bank.

Kepesertaan dalam penjaminan LPS bersifat otomatis dimana bank yang  mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung menjadi peserta penjaminan LPS. OJK memberitahukan kepada LPS mengenai pemberian izin usaha bank baru dan selanjutnya LPS akan meminta bank tersebut memenuhi kewajiban kepesertaan.

LPS tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau membatalkan kepesertaan suatu bank dalam penjaminan dengan pertimbangan kewenangan tersebut dipandang tidak konsisten dengan tujuan melindungi simpanan nasabah. Adanya kewenangan tersebut mengharuskan nasabah penyimpan perlu selalu memantau status kepesertaan suatu bank dan berpotensi menyebabkan simpanan nasabah menjadi tidak dijamin apabila nasabah tidak tahu atau tidak memindahkan simpanannya dari bank yang dihentikan/dibatalkan kepesertaannya dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Dalam penjaminan LPS, pelanggaran terhadap kewajiban kepesertaan dikenakan sanksi berupa pengenaan denda bagi banknya atau dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengurusnya. Ketentuan penjaminan LPS tidak memberi dispensasi atau kelonggaran pada bank tertentu untuk tidak menjadi peserta penjaminan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun