Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

"Safeguards", Upaya Melindungi Hak Kreditur dalam Resolusi Bank

31 Maret 2018   05:29 Diperbarui: 31 Maret 2018   08:59 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam KA atau atribut kunci juga diatur bahwa otoritas resolusi dapat menetapkan kebijakan yang keluar dari prinsip pari passu dengan memperlakukan berbeda antar kreditur pada kelas yang sama. Kebijakan tersebut sangat selektif dan hanya dapat dilakukan jika dipandang perlu untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan memaksimalkan nilai bagi kepentingan kreditur secara keseluruhan.

Sebagai ilustrasi: creditor hierarchy di beberapa negara pada umumnya menempatkan simpanan yang tidak dijamin dalam kelompok yang memiliki prioritas yang sama dengan unsecured debts. Dalam transaksi P&A, otoritas resolusi dapat memutuskan untuk mengalihkan seluruh simpanan beserta aset yang berkualitas baik dengan nilai setara kepada bank penerima (assuming bank). 

Dengan kebijakan tersebut, nasabah penyimpan yang tidak dijamin akan memperoleh tingkat pengembalian yang berbeda dibandingkan dengan unsecured creditors, padahal sesuai creditor hierarchy harusnya mereka pada posisi yang sama (pari passu). Mengingat aset yang tertinggal pada bank sebagian besar berkualitas buruk, ada kemungkinan unsecured creditors akan memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah dibandingkan jika terhadap bank secara keseluruhan dilakukan likuidasi. Jika terjadi demikian, sesuai prinsip NCWOL, unsecured creditors tersebut berhak memperoleh kompensasi sebesar selisihnya.

Untuk memenuhi prinsip NCWOL, segera setelah dilaksanakan resolusi, otoritas resolusi menunjuk independent valuer untuk menghitung dan membandingkan antara tingkat pengembalian yang diterima kreditur setelah dilakukan resolusi dengan tingkat pengembalian jika terhadap bank dilakukan likuidasi (hypothetical liquidation scenario). Apabila independent valuer menemukan bukti seorang kreditur memperoleh tingkat pengembalian yang lebih rendah, otoritas resolusi harus memberikan kompensasi kepadanya.

Kreditur diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam hal tidak sepakat dengan keputusan otoritas resolusi. Untuk menunjang penerapan Safeguards tersebut, perlu disusun mekanisme penanganan keberatan bagi kreditur dan diberikan wewenang kepada otoritas resolusi untuk menggunakan dana resolusi guna membayar kompensasi kepada kreditur tersebut.

Dalam resolusi Banco Espirito Santo (BES) yang dibahas disini, Bank of Portugal sebagai otoritas resolusi memutuskan mengalihkan kembali 5 senior bonds tertentu dari 52 senior bonds yang sebelumnya telah dialihkan dari BES kepada Novo Banco, bank perantara dalam resolusi BES. Pengalihan tersebut menyebabkan nilai senior bonds tersebut jatuh dan para investornya menggugat ke pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut dengan dalih Bank of Portugal telah melakukan tindakan melawan hukum, melanggar prinsip Safeguards, dan mencederai hak kepemilikan kreditur.

"As a resolution tends to be less value destructive than liquidation, creditors as a whole should be made better off in resolution under most circumstances. However, there may be instances where in order to preserve financial stability or maximise the financial institution's value for the benefit of creditors as a whole, the resolution strategy may render certain creditors worse off as compared to liquidation. Creditors should have a right to compensation where they do not receive at a minimum what they would have received in a liquidation of the firm under the applicable insolvency regime."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun