Dalam Key Attributes dinyatakan bahwa pelaksanaan resolusi seharusnya tidak menjadi pemicu eksekusi early termination rights sepanjang bank masih memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Namun siapa yang bisa menjamin konterparti dapat menahan diri dari melakukan tindakan tersebut. Apabila eksekusi early termination rights tidak dapat dihindari, otoritas resolusi harus memiliki wewenang untuk dapat menghentikan sementara pelaksanaannya (power to impose a temporary stay on early termination rights).
Kewenangan tersebut diperlukan untuk memberi kesempatan otoritas resolusi melaksanakan tindakan resolusi yang diperlukan, misalnya memindahkan kontrak kepada bank lain atau bank perantara. Kewenangan menghentikan sementara tersebut tidak diberlakukan terhadap semua kontrak, melainkan hanya kontrak yang memenuhi kriteria tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Keputusan untuk melakukan temporary stay dapat didasarkan pada diskresi otoritas resolusi secara kasus per kasus, atau secara otomatis terhadap kontrak yang memenuhi kriteria tertentu. Penghentian sementara tersebut di banyak negara pada umumnya dibatasi paling lama 2 hari kerja.
Di Amerika Serikat, kontrak yang dapat diberlakukan temporary stay meliputi: securities contracts; commodity contracts; forward contracts; repurchase agreements, dan swap agreements.
Sedangkan di Kanada meliputi: specified derivatives agreements; agreements to borrow or lend securities or commodities; agreements to clear or settle securities, futures, options or derivatives transactions; agreements to act as a depository for securities; repurchase agreements; specified margin loans; dan specified master agreements.
Meski FSB telah menetapkan kewenangan melakukan temporary stay merupakan atribut kunci yang harus dimiliki oleh rezim resolusi, belum semua otoritas resolusi memiliki kewenangan tersebut. Berdasarkan Laporan FSB, negara di kawasan Asia Pasifik yang otoritas resolusinya telah memiliki kewenangan temporary stay, yakni: Australia, Hong Kong, dan Jepang.
Dalam penyusunan Resolution Plan, bank harus menyampaikan data, informasi, dan dokumen mengenai kontrak yang memenuhi kriteria tersebut agar otoritas resolusi dapat mengidentifikasi potensi permasalahannya dan menyusun perencanaan untuk mengatasinya, terutama jika kontrak atau konterparti-nya tunduk pada hukum negara lain.
Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam International Swaps and Derivatives Association (ISDA) master agreement telah dimasukkan Protocol Stay yang mengatur setiap pihak yang menanda-tangani kontrak standar tersebut menyatakan tunduk dan mengakui kewenangan otoritas resolusi untuk melakukan temporary stay.
“The termination of large volumes of financial contracts upon entry into resolution could result in a disorderly rush for the exits that creates further market instability and frustrates the implementation of resolution measures aimed at achieving continuity.”
Referensi tambahan dapat dilihat di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H