Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Penjaminan Simpanan Itu Bukan Asuransi Deposito!

22 Maret 2018   05:31 Diperbarui: 22 Maret 2018   06:25 2519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjaminan simpanan dirancang sebagai unsur jaring pengaman sistem keuangan yang memberikan perlindungan terhadap simpanan dan berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan. 

Berdasarkan rancangan tersebut, penjaminan simpanan tetap dapat diterapkan walaupun prasyarat hukum bilangan besar tidak terpenuhi. Banyak negara yang menerapkan sistem penjaminan simpanan meski dalam negara tersebut terdapat kurang dari 20 bank peserta.

Dengan jumlah peserta penjaminan yang tidak memenuhi hukum bilangan besar, ditambah kejadian kegagalan bank yang relatif jarang, penjaminan simpanan akan menghadapi kesulitan menetapkan tarif premi yang wajar. 

Oleh karenanya, pada awal beroperasi umumnya diterapkan tarif premi yang sama (flat rate premium) untuk semua bank peserta dengan konsekuensi dapat terjadi under-charge atau over-charge atas premi yang dibayar bank. 

Seiring berjalannya waktu, flat rate premium tersebut dapat diubah menjadi berbeda antara satu bank dengan bank lainnya (sistem premi diferensial/SPD). Penerapan SPD diharapkan dapat memberi perlakuan yang lebih adil, sekaligus penyesuaian ke tarif premi yang lebih wajar.

Dasar Pengenaan Premi

Pengenaan premi penjaminan dapat didasarkan pada jumlah aset, kewajiban, simpanan, atau simpanan yang dijamin. Di Indonesia, perhitungan premi penjaminan didasarkan pada jumlah total simpanan, bukan simpanan yang dijamin. 

Banyak pihak membandingkan dasar pengenaan premi tersebut dengan yang diterapkan pada asuransi komersial yang didasarkan pada uang pertanggungan.

Penetapan dasar pengenaan premi LPS dapat dijelaskan dengan 2 pendekatan, teoritis dan praktis. Secara teoritis, LPS memiliki mandat untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan penyelamatan bank gagal. 

Dalam penyelamatan bank gagal, yang memperoleh manfaat bukan hanya nasabah penyimpan yang dijamin saja, melainkan seluruh nasabah penyimpan, bahkan termasuk kreditur bank. Untuk itu, premi LPS pada dasarnya mengandung 2 alokasi, untuk menutup biaya penjaminan simpanan dan biaya penyelamatan bank gagal.

Secara praktis, perhitungan jumlah simpanan yang dijamin tidak mudah dilakukan. Dengan penjaminan simpanan per nasabah per bank, untuk mendapatkan jumlah simpanan yang dijamin, bank secara periodik harus melakukan identifikasi seluruh rekening yang dimiliki setiap nasabah, menjumlahkan saldonya, menetapkan jumlah simpanan yang dijamin untuk nasabah tersebut, dan menghitung simpanan yang dijamin pada bank yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun