Insurable InterestÂ
Setiap penerbitan polis asuransi mensyaratkan adanya kepentingan keuangan (insurable interest) atas obyek yang akan diasuransikan. Seseorang dikatakan memiliki insurable interest apabila orang tersebut akan menderita kerugian jika terjadi musibah (risiko) atas obyek yang diasuransikan. Insurable interest dapat berasal dari hubungan hukum, kontrak, atau undang-undang.
Pernikahan menjadi dasar insurable interest antara suami, istri, dan anak-anaknya. Pemilik mobil memiliki insurable interest atas mobilnya, kreditur memiliki insurable interest atas debitur terkait pinjamannya, trustee memiliki insurable interest atas dana milik pihak lain yang dikelolanya.Â
Hubungan persaudaraan atau pertemanan tidak menimbulkan insurable interest, sehingga kita tidak dapat mengasuransikan rumah milik saudara atau teman kita.
Perusahaan asuransi akan memastikan adanya insurable interest sebelum menerbitkan polis, karena polis yang diterbitkan tanpa adanya insurable interest dianggap tidak berlaku (void) bahkan melanggar hukum (illegal). Untuk asuransi kerugian, insurable interest harus dimiliki pemegang polis pada saat polis diterbitkan dan pada saat klaim terjadi. Sedangkan pada asuransi jiwa, insurable interest harus dimiliki pemegang polis pada saat polis diterbitkan.
Nasabah penyimpan memiliki insurable interest terhadap simpanannya, begitu pula bank memiliki insurable interest atas simpanan yang ditempatkan padanya. Dalam hal nasabah membuka rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain tersebut.Â
Dalam ketentuan penjaminan, beneficiary tidak dipersyaratkan harus memiliki insurable interest atas rekening simpanan tersebut agar simpanannya dijamin terpisah.
Apabila insurable interest dipersyaratkan bagi rekening yang dinyatakan untuk kepentingan pihak lain, perlu ada mekanisme untuk membuktikan setiap beneficiary memiliki insurable interest pada rekening yang dibuka untuk kepentingannya.Â
Selain itu, perlu pula diatur kapan beneficiary harus memiliki insurable interest, pada saat pembukaan rekening dan/atau pada saat bank dicabut izinnya.
Hukum Bilangan Besar
Pertanggungan pada asuransi dinilai layak dilakukan apabila terdapat cukup banyak tertanggung yang mempunyai risiko sejenis (law of large numbers). Dengan jumlah tertanggung yang besar, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang sebenarnya (actual loss). Dengan dipenuhinya hukum bilangan besar tersebut akan membantu penetapan tarif premi yang wajar.