Instrumen TLAC harus memenuhi kriteria tidak ada pengikatan aset (unsecured), tidak menjadi obyek set-off atau netting yang dapat mengurangi kemampuannya menyerap kerugian; memiliki jatuh tempo lebih dari 1 tahun atau tidak memiliki masa jatuh tempo (perpetual), dan tidak memiliki opsi dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. G-SIB dapat memiliki LTUD yang diterbitkan oleh G-SIB lainnya, namun untuk mencegah dampak berantai kegagalan bank, dalam perhitungan TLAC harus dikurangkan jumlahnya dari TLAC yang dimilikinya.
Instrumen yang dikecualikan dari perhitungan TLAC (Excluded Liabilities) meliputi simpanan yang dijamin; kewajiban yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun; kewajiban dari traksaksi derivatif; kewajiban yang timbul bukan dari kontrak misalnya kewajiban pajak; dan kewajiban yang secara tegas dikecualikan dari bail-in atau kewajiban yang tidak dapat dihapus/dikonversi menjadi modal tanpa menimbulkan risiko hukum. Â
Penerbitan LTUD dengan opsi bail-in tentu akan menjadi lebih mahal dibanding penerbitan surat utang sejenis tanpa opsi bail-in. Selain itu, G-SIB yang mengandalkan sumber pendanaan dari pengerahan simpanan masyarakat perlu menyesuaikan struktur neracanya dengan memperbanyak penerbitan LUTD mengingat jumlah TLAC dalam bentuk surat utang ditetapkan minimal 33%. G-SIB juga harus memenuhi leverage rasio (TLAC dibanding total eksposur) sebesar 6% pada 2019 dan 6,75% pada tahun 2022. Ketentuan TLAC tersebut ke depan ada wacana untuk diberlakukan kepada semua bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H