Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

TLAC, Kapasitas Menyerap Kerugian dan Rekapitalisasi Bank Sistemik

21 Maret 2018   05:32 Diperbarui: 21 Maret 2018   06:00 1588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: www.credit-suisse.com
Sumber: www.credit-suisse.com
Dalam pertemuan Pimpinan G20 di Antalya, Turki pada 15-16 Nopember 2015, FSB menetapkan ketentuan final TLAC bagi G-SIB dengan pokok-pokok sebagai berikut:
  1. G-SIB sebagai satu entitas resolusi wajib memiliki Eksternal TLAC minimum sebesar 16% ATMR yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019 dan sebesar 18% ATMR yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022;
  2. G-SIB yang berpusat di emerging market (per Nopember 2017 terdapat 4 G-SIB yang berkantor pusat di China) wajib memiliki TLAC minimum sebesar 16% ATMR yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan sebesar 18% ATMR yang berlaku mulai 1 Januari 2028;
  3. G-SIB juga wajib memiliki leverage rasio (TLAC dibanding total eksposur) paling kurang sebesar 6% pada 1 Januari 2019 dan sebesar 6,75% pada 1 Januari 2022. Total eksposur bank meliputi eksposur pada neraca, eksposur pada rekening administratif, dan eksposur dari transaksi derivatif.
  4. TLAC terdiri dari regulatory capital dan kewajiban-kewajiban yang dapat dikonversi menjadi modal (bail-inable debts), yaitu: modal inti utama (CET1), modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT1), modal pelengkap (Tier 2/T2), dan Long Term Unsecured Debt (LTUD). Jumlah TLAC yang berbentuk surat utang minimal sebesar 33% dari keseluruhan TLAC;
  5. Perhitungan TLAC tersebut tidak memasukkan capital buffer (Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Systemic Buffer), sehingga pemenuhan bantalan tersebut sebagai tambahan terhadap TLAC.

Single Point of Entry (SPE) dan Multiple Point of Entry (MPE)

Dalam hal strategi resolusi G-SIB menggunakan pendekatan Single Point of Entry (SPE), Eksternal TLAC akan dipusatkan pada perusahaan induknya. SPE merupakan strategi resolusi yang pelaksanaannya dipusatkan pada perusahaan induk (holding/parent company) dengan membebankan seluruh kerugian group kepada perusahaan induknya, termasuk pelaksanaan bail-in. Apabila digunakan pendekatan SPE, setiap kantor cabang/anak perusahaan yang signifikan, disebut sebagai material subsidiary, harus memiliki Internal TLAC.

Material subsidiary adalah kantor cabang/anak perusahaan G-SIB yang memenuhi salah satu kriteria berikut: memiliki lebih dari 5% ATMR group; berkontribusi paling kurang 5% dari pendapatan group; memiliki lebih dari 5% leverage exposure group; atau merupakan critical functionsbank tersebut.

Sedangkan Internal TLAC merupakan bail-inable debtsyang diterbitkan oleh material subsidiary dan dibeli oleh perusahaan induknya sendiri. Jumlah Internal TLAC yang harus dimiliki material subsidiary sebesar 75% sampai 90% dari minimum Eksternal TLAC yang dipersyaratkan dengan asumsi material subsidiary tersebut menjadi entitas resolusi tersendiri.

Dengan adanya Internal TLAC, home authority G-SIB tersebut akan dapat melakukan bail-in terhadap material subsidiary dengan mengubah bail-inable debts yang diterbitkannya menjadi modal tanpa ada hambatan birokrasi atau kendala perbedaan sistem hukum antar negara. Bail-inable debts tersebut harus memiliki prioritas/senioritas yang lebih rendah (subordinate) dibanding kewajiban kepada kreditur lain pada material subsidiary tersebut, sehingga menyerap kerugian terlebih dahulu sebelum unsecured kreditur lainnya.

Dalam kondisi sebaliknya, apabila host authority berpandangan material subsidiary telah mengalami kegagalan namun home authority belum/tidak melakukan tindakan resolusi, termasuk melaksanakan bail-in. Host authority dapat melakukan bail-in dengan mengubah bail-inable debts yang diterbitkan material subsidiary tersebut menjadi modal. Adanya internal TLAC diharapkan dapat mencegah host authority melakukan pembatasan perpindahan aset, modal, atau likuiditas antar kantor (ring fencing).

Sedangkan jika strategi resolusi menggunakan pendekatan Multiple Point of Entry (MPE), setiap material subsidiary harus memiliki Eksternal TLAC sendiri. MPE merupakan strategi resolusi yang pelaksanaannya ter-desentralisasi sehingga terhadap material subsidiary atau kantor regional tertentu dari G-SIB tersebut dapat diterapkan opsi resolusi yang berbeda-beda. Berdasar Dodd-Frank Act, resolusi G-SIB di Amerika Serikat ditetapkan menggunakan pendekatan SPE, sedangkan mayoritas bank sistemik di Eropa menggunakan pendekatan MPE.

www.european-economy.eu
www.european-economy.eu
Apapun pendekatannya, koordinasi antar otoritas resolusi (home dan host) perlu dilakukan secara intens untuk menghindari konflik dan ketidak-konsistenan yang dapat mengurangi efektifitas pelaksanaan resolusi. Tanpa koordinasi dan kerjasama, host authority akan cenderung membuat kebijakan yang melindungi kepentingan kreditur/nasabah domestiknya, misalnya dengan mewajibkan kantor cabang/anak perusahaan G-SIB memenuhi persyaratan tertentu atau menerapkan ring fencing.

Dalam pelaksanaan resolusi lintas negara, juga perlu diperhatikan perbedaan lingkup penjaminan dan urutan prioritas kreditur (depositor preferenceatau creditor hierarchy). Beberapa penjamin simpanan hanya menjamin simpanan yang berdenominasi mata uang domestik dan pada kantor bank di dalam negeri. Sedangkan untuk prioritas kreditur, beberapa negara memberikan prioritas pada kreditur/nasabah di dalam negeri dibanding kreditur/nasabah pada kantor bank di luar negeri atas jenis atau kategori kewajiban yang sama.

Kriteria Instrumen TLAC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun