Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

10 Salah Paham yang Lazim Terhadap Penjaminan LPS

24 Februari 2018   10:02 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:38 2697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski usia LPS sudah hampir menginjak 13 tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar mengenai program penjaminan simpanan LPS. Berikut 10 kesalah-pahaman yang lazim terjadi:

1. Seluruh simpanan nasabah yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar.

Penjaminan simpanan untuk setiap nasabah pada satu bank paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Nasabah dapat memperoleh penjaminan dari LPS lebih dari Rp 2 milyar apabila nasabah tersebut menempatkan simpanannya pada beberapa bank yang berbeda. Selain itu, dalam hal nasabah membuka rekening pada satu bank yang dinyatakan untuk kepentingan pihak lain (beneficiary), misalnya anak atau istri, maka simpanan pada rekening tersebut akan diperhitungkan sebagai milik anak atau istrinya tersebut.

Simpanan nasabah yang diatas Rp 2 milyar akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

2. Kepemilikan banyak rekening dan rekening gabungan pada satu bank akan meningkatkan simpanan yang dijamin.

Dalam perhitungan simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah, seluruh saldo rekening nasabah tersebut pada satu bank akan dijumlahkan. Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening tersebut akan dibagi secara prorata sesuai jumlah nasabah yang memiliki rekening gabungan tersebut. Selanjutnya saldo yang menjadi bagian dari setiap nasabah pada rekening gabungan akan dijumlahkan dengan saldo rekening-rekening lain yang dimiliki nasabah tersebut pada bank yang bersangkutan. Batas nilai simpanan yang dijamin untuk nasabah tersebut pada satu bank tetap sebesar Rp 2 milyar yang meliputi jumlah saldo pada seluruh rekening tunggal dan saldo bagiannya pada rekening gabungan.

3. Simpanan pada kantor cabang lain dari bank yang sama akan dijamin terpisah.

Batas penjaminan meliputi simpanan per nasabah per bank, sehingga simpanan yang ditempatkan pada kantor cabang yang berbeda lokasi dari bank yang sama tidak dijamin terpisah melainkan akan dijumlahkan dengan simpanan nasabah yang bersangkutan pada bank tersebut.

4. Setiap produk yang dipasarkan bank dijamin LPS.

LPS menjamin simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS tidak menjamin instrumen dalam bentuk saham, obligasi, Surat Utang Negara (SUN), reksadana, atau asuransi, sekalipun instrumen tersebut dijual atau dipasarkan oleh bank.

5. Apabila simpanan nasabah menerima tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka yang dijamin hanya pokok simpanannya saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun