Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

10 Salah Paham yang Lazim Terhadap Penjaminan LPS

24 Februari 2018   10:02 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:38 2697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan tingkat bunga penjaminan dimaksudkan untuk mencegah bank menggunakan tingkat bunga tinggi untuk bersaing memperebutkan dana masyarakat (perang bunga) dengan mengabaikan risiko dan biayanya. Bank yang menawarkan bunga tinggi biasanya sedang menghadapi permasalahan likuiditas atau sedang membutuhkan likuiditas. Simpanan yang memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan tidak dijamin pokok simpanan dan bunganya. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman (pinalti) agar moral hazard tersebut dapat dicegah. Selain itu, pokok simpanan pada saat bank dicabut izinnya dapat berasal dari akumulasi tingkat bunga tinggi yang diperoleh pada beberapa periode sebelumnya.

6. Nasabah penyimpan harus menunggu selesainya proses likuidasi untuk memperoleh pembayaran kembali simpanannya.

Proses pembayaran klaim penjaminan LPS merupakan proses yang terpisah dengan pelaksanaan likuidasi bank. Sesuai ketentuan, pembayaran klaim penjaminan dilakukan bertahap yang akan dimulai 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan tidak tergantung pada pelaksanaan likuidasi bank.

7. Semua lembaga yang mengerahkan dana masyarakat menjadi peserta penjaminan LPS.

Peserta penjaminan LPS hanya meliputi bank umum dan BPR. Institusi yang dalam UU LPS secara tegas dikecualikan dari kepesertaan LPS diantaranya Badan Kredit Desa (BKD). Lembaga pengerah dana masyarakat lain seperti koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro juga tidak menjadi peserta penjaminan LPS.

8.  Semua penempatan simpanan pada bank peserta pasti dijamin.

Semua penempatan dana dalam bentuk simpanan pada bank peserta penjaminan pasti dijamin LPS maksimal sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Simpanan tersebut dijamin LPS, tetapi untuk dapat dinyatakan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya harus memenuhi kriteria atau persyaratan, yakni: simpanan tercatat pada bank, tidak memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak memiliki kredit macet atau terbukti menjadi penyebab bank gagal.

9. Nasabah dapat membeli penjaminan tambahan untuk simpanan diatas Rp 2 milyar.

Batasan jumlah yang dijamin sebesar Rp 2 milyar tersebut berlaku untuk semua nasabah pada semua bank. Batasan tersebut tidak dapat dinaikkan oleh nasabah dengan membeli penjaminan tambahan dari LPS maupun dari perusahaan asuransi komersial.

10. Nasabah harus mendaftar atau mengajukan permohonan untuk mendapat penjaminan LPS.

Penjaminan LPS berlaku secara otomatis bagi setiap bank yang mendapat izin usaha melakukan operasi di wilayah Indonesia. Bank peserta yang diwajibkan memenuhi kewajiban kepesertaan kepada LPS, termasuk menyampaikan dokumen kepesertaan dan membayar premi penjaminan. Nasabah penyimpan tidak diwajibkan mendaftar atau mengajukan permohonan agar simpanannya mendapatkan penjaminan LPS. Namun demikian, nasabah harus memperhatikan agar simpanannya memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai simpanan layak dibayar pada saat bank dicabut izinnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun