Dipandang dari sisi pendanaan, jumlah bank syariah yang relatif sedikit mengakibatkan tarif premi penjaminan simpanan syariah dapat menjadi lebih mahal karena hanya sedikit bank yang diminta berkontribusi menanggung biaya kegagalan bank syariah. Pemisahan dana penjaminan simpanan syariah dan konvensional memiliki konsekuensi antara kedua dana tersebut tidak boleh saling membantu (no cross subsidy).
(3) Lingkup Penjaminan
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2005 diatur simpanan di perbankan syariah yang dijamin LPS yaitu :
a. giro berdasarkan prinsip wadiah;
b. tabungan berdasarkan prinsip wadiah;
c. tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
d. deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
e. simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan pengawas perbankan.
Pada saat PP tersebut ditetapkan, giro berdasarkan prinsip mudharabah belum ditetapkan sebagai jenis simpanan yang dapat dipasarkan oleh bank syariah, meskipun menurut fatwa DSN jenis simpanan tersebut sesuai syariah. Dalam perkembangannya giro berdasarkan prinsip mudharabah ditetapkan dapat dipasarkan bank syariah, sehingga dalam Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2010, giro berdasarkan prinsip mudharabah termasuk sebagai bentuk simpanan syariah yang dijamin LPS.
Akad mudharabah pada dasarnya dibedakan menjadi dua, mudharabah mutlaqah (unrestricted investment accounts) apabila nasabah penyimpan tidak memberikan arahan atau batasan tertentu (misalnya jenis usaha, lokasi usaha, dan/atau jenis pelayanan) kepada bank dalam penyaluran dananya; dan mudharabah muqqayadah (restricted investment accounts) jika nasabah memberikan arahan atau batasan tertentu kepada bank dalam penyaluran dananya.
Simpanan dengan akad mudharabah muthlaqah dijamin oleh LPS. Sedangkan simpanan dengan akad mudharabah muqayyadah tidak semua dijamin oleh LPS. Ditinjau dari pihak yang menanggung risiko, akad mudharabah muqayyadah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yakni: risiko ditanggung oleh bank syariah yang pengadministrasiannya dilakukan secara on balance sheet, atau risiko ditanggung oleh pemilik dana/nasabah yang pengadministrasiannya dilakukan secara off balance sheet (chanelling). LPS hanya menjamin simpanan berakad mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank syariah.