Bagi LPS sendiri sebagai pemain belakang, selain mengandalkan pada kapasitas dan kekuatannya sendiri, juga memerlukan aliran data dan informasi dari pemain tengah dan pemain depan mengenai adanya potensi serangan. Selayaknya serangan balik dalam sepakbola, kegagalan bank dapat bereskalasi sangat cepat sehingga pemain belakang memerlukan waktu untuk mengantisipasi, serta menyiapkan strategi dan taktik untuk menghadangnya.
Selain itu, data dan informasi dari bank peserta juga sangat penting bagi LPS dalam perencanaan pembayaran klaim penjaminan dan resolusi bank yang tepat waktu. Berdasarkan hal tersebut, ke depan perlu dipertimbangkan agar setiap bank memiliki semacam reimbursement plan dan/atau resolution plan untuk mengantisipasi dampak kegagalannya, selain recovery plan yang merupakan perencanaan bank dalam menghadapi permasalahan keuangan tertentu.
Penetapan UU PPKSK merupakan tonggak penting dalam upaya menjalin koordinasi, kerjasama, dan tukar menukar informasi, serta pembagian tugas dan tanggung-jawab antar otoritas dalam pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank berdampak sistemik.
Berdasarkan UU PPKSK tersebut dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. KSSK bertujuan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
Dengan penetapan UU PPKSK tersebut, diharapkan koordinasi dan kerjasama antar otoritas akan semakin baik, serta pembagian tugas dan tanggung-jawab akan semakin jelas, sehingga pada akhirnya kita akan memiliki tim yang solid dan tidak mudah dikalahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H