Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kilas Balik Kelahiran LPS

14 September 2016   16:28 Diperbarui: 23 September 2016   16:11 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Perbankan tersebut, Departemen Keuangan bekerjasama dengan Bank Indonesia melakukan telaah dan kajian untuk mempersiapkan pembentukan lembaga penjamin simpanan. Pada tanggal 26 Januari 2001, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KMK.017/2001 mengenai pembentukan Kelompok Kerja Dalam Rangka Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (Pokja Pendirian LPS) yang beranggotakan unsur dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan BPPN. Pokja Pendirian LPS bertugas melakukan kajian mengenai pembentukan LPS, mempersiapkan rancangan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pendirian LPS, serta mempersiapkan pendirian dan operasional LPS.

Sesuai amanat UU Perbankan, pembentukan lembaga penjamin simpanan dan pengaturan skim penjaminannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP. Namun Pokja Pendirian LPS berpandangan pendirian dan pengaturan mengenai LPS dan skim penjaminannya kurang memadai apabila hanya ditetapkan dengan PP. Berdasarkan hasil telaah dan kajian, serta berdasarkan pengalaman negara lain, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai lembaga dan program penjaminan simpanan harus ditetapkan dengan UU.

Agar pelaksanaan penjaminan simpanan dapat efektif dan berkesinambungan, penjamin simpanan harus mempunyai kewenangan publik yang hanya dapat diberikan dengan undang-undang, antara lain untuk memungut premi, membayar klaim penjaminan, melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal, membatalkan kontrak yang merugikan bank gagal yang diselamatkan, mengambil alih hak dan wewenang RUPS, serta mengenakan sanksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Keuangan mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan undang-undang tentang lembaga penjamin simpanan yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Presiden pada 24 Desember 2001.

Setelah melalui pembahasan yang panjang dan bernas, Pemerintah menyampaikan Rancangan UU (RUU) LPS kepada DPR pada bulan Nopember 2003 untuk mendapat persetujuan. Pembahasan RUU LPS dengan DPR dimulai pada awal Pebruari 2004 yang juga melibatkan Bank Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai narasumber. Pada tanggal 24 Agustus 2004 Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU LPS dan mengajukan kepada Presiden untuk ditetapkan. Dengan ditetapkannya UU LPS oleh Presiden pada tanggal 22 September 2004, pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia telah mempunyai landasan hukum yang kuat. UU LPS mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan.

Dalam masa peralihan menuju penjaminan LPS, Pemerintah pada tanggal 18 Oktober 2004 menetapkan Keppres Nomor 95 tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 26 Tahun 1998 yang mengatur mengenai pengurangan lingkup dan pengakhiran program penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Sedangkan untuk pengakhiran penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR, Pemerintah pada tanggal 23 Mei 2005 menetapkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005.

Dalam rangka mempersiapkan operasional LPS, Pokja Pendirian LPS melakukan beberapa persiapan sebagai berikut: Pertama, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan dari UU LPS yang meliputi rancangan Peraturan Pemerintah mengenai modal awal, surplus dan tingkat likuiditas LPS, serta penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah; rancangan Peraturan LPS mengenai program penjaminan, penyelesaian dan penanganan bank gagal, serta likuidasi bank; dan rancangan Keputusan Dewan Komisioner mengenai struktur organisasi, kepegawaian, anggaran dan pelaporan, serta prosedur operasional; Kedua, penyiapan sistem informasi dan database bank yang meliputi juga data profil bank, direksi, komisaris, pemegang saham, dan data keuangan; Ketiga, memproses penetapan anggota Dewan Komisioner, penyusunan struktur organisasi, dan sistem kepegawaian; Keempat, penyusunan sistem akuntansi dan anggaran LPS.

Sedangkan dalam rangka komunikasi publik, Pokja Pendirian LPS membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan melakukan sosialisasi kepada bank umum, BPR, serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai LPS, program penjaminan simpanan, dan pentahapan pengurangan penjaminan. Pokja Pendirian LPS melakukan sosialisasi kepada BPR di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk bank umum selain sosialisasi juga dilakukan pelatihan training for trainers. Dengan berakhirnya program penjaminan Pemerintah pada tanggal 21 September 2005, penjaminan simpanan selanjutnya dilaksanakan oleh LPS. Dalam UU LPS diatur mengenai pentahapan pengurangan nilai simpanan yang dijamin oleh LPS, yakni seluruh simpanan nasabah sejak 22 September 2005, sebesar Rp5 milyar sejak 22 Maret 2006, Rp1 milyar sejak 22 September 2006, dan Rp100 juta sejak 22 Maret 2007. *****

sofa-57e4f1d2d37a61db121ec57b.jpg
sofa-57e4f1d2d37a61db121ec57b.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun