Mohon tunggu...
Hari Murti
Hari Murti Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

STRATA 1 BIDANG EKONOMI PERTANIAN ; CInta Menulis untuk Bangsa yang Berliterasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengenal Lebih Dekat dengan Ombudsman Republik Indonesia, Pelayanan Publik & Apa Itu Maladministrasi

17 Desember 2024   14:14 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:56 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Ombudsman RI (Sumber: Humas ORI)

Pada Pasal 7 UU No. 37 tahun 2008 mengenai tugas ombudsman tertulis bahwa ombudsman memiliki 8 tugas pokok yaitu:

  • menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  • melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
  • menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
  • melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  • melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
  • membangun jaringan kerja;
  • melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang undang

Untuk wewenang yang dilakukan Ombudsman tercantum pada pasal 8 UU no. 37 tahun 2008 dengan 7 wewenang utama yaitu :

  • meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari masyarakat / Pelapor, orang yang dilaporkan / Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  • memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
  • meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
  • melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
  • menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi;
  • membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
  • mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi atas temuan maladministrasi

Dalam UU No 37 tahun 2008, Maladministrasi sendiri adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiel dan/atau immateriel bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Maladministrasi merupakan suatu tindakan yang menyimpang dari etika administrasi, atau suatu praktik administrasi yang menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi. Terminologi Dari pengertian maladministrasi dipahami lebih luas dari sekadar penyimpangan yang bersifat ketatabukuan. Meskipun demikian, maladministrasi juga harus dipahami tidak sekadar sebagai penyimpangan terhadap hal administrasi tertulis, tetapi lebih luas mencakup penyimpangan terhadap fungsi-fungsi pelayanan publik yang dilakukan setiap penyelenggara negara kepada masyarakat.

Secara lebih umum maladministrasi di artikan sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa parameter yang dijadikan sebagai ukuran maladministrasi adalah peraturan hukum dan kepatutan masyarakat serta asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam buku Budhi Masthuri (2005), Crossman mengklasifikasikan bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yaitu: berprasangka, kelalaian, kurang peduli, keterlambatan, bukan kewenangan, tindakan tidak layak, jahat, kejam, dan semena-mena.

Jadi dapat disimpulkan secara singkat atas penjabaran-penjabaran diatas mengenai Ombudsman dalam ranah pengawasan pelayanan publik yaitu Ombudsman menerima laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik, melakukan audit substantif atas laporan tersebut dan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi kewenangan Ombudsman dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan Ombudsman adalah meminta keterangan  lisan dan/atau tertulis kepada pelapor, terlapor, atau pihak  terkait lainnya mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman dan kewenangan lainnya sesuai undang-undang.

Ombudsman juga berwenang memberikan usulan atau rekomendasi kepada Presiden, kepala daerah, atau kepala pemerintahan lainnya untuk memperbaiki dan menyempurnakan organisasi dan/atau tata cara pelayanan publik, juga mengajukan usulan perubahan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka untuk mencegah maladministrasi.

DAFTAR PUSTAKA

 

Budi Masthuri. 2005. Mengenal Ombudsman Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. hlm 6-8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun