Mohon tunggu...
Hari Murti
Hari Murti Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

STRATA 1 BIDANG EKONOMI PERTANIAN ; CInta Menulis untuk Bangsa yang Berliterasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Lembaga Intermediasi Keuangan untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi Nasional

11 Oktober 2023   09:07 Diperbarui: 11 Oktober 2023   09:25 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : alinea.id

Seiring dengan perkembangan zaman kebudayaan, manusia mengalami perkembangan yang pesat dalam kegiatan transaksi keuangan yang dilakukan manusia sehingga menjadikan perkembangan perbankan semakin berkembang membuat perekonomian manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat meningkatkan kegiatan ekonominya  seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju. Seiring berkembangnya kegiatan ekonominya, manusia membutuhkan lebih banyak dana untuk melakukan ekspansi kegiatan ekonominya.

Tidak hanya secara makro, dalam lingkup masyarakat sehari-hari pun dibutuhkan perputaran keuangan agar kehidupan ekonomi masyarakat tetap berjalan. Kendala terjadi dikala menurunnya aktivitas ekonomi diberbagai sektor, maka dibutuhkan lembaga intermediasi sebagai perantara untuk meningkatkan kembali aktivitas perekonomian dengan memberikan dana kepada pelaku ekonomi yang membutuhkan.  Dengan kata lain, intermediasi keuangan adalah suatu proses dimana lembaga keuangan bertindak sebagai perantara antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana. Artinya, lembaga keuangan akan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (seperti bank atau investor) ke pihak yang membutuhkan dana (seperti perusahaan atau individu) dalam bentuk pinjaman atau investasi (Rivai, 2007).

Lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) tergolong dalam 2 macam, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank. Adapun lembaga keuangan bank seperti bank umum, bank perkreditan rakyat dan bank sentral sedangkan lembaga keuangan non-bank seperti pialang, reksadana, perusahaan sekuritas, asuransi dan banyak lagi. Sebelumnya telah dijelaskan menurut Schinasi (2004) bahwa sistem keuangan secara khusus salah satunya harus mampu menunjang kemudahan penyelenggaraan sistem pembayaran atau biasa kita kenal dengan inklusi keuangan.

Dilansir dari laman resmi World Bank (2020) bahwa kemudahan akses pada lembaga keuangan disebut sebagai inklusi keuangan dimana akses bagi setiap orang atau bisnis untuk bisa memanfaatkan produk ataupun layanan keuangan. Layanan ini berperan penting untuk bisa memenuhi segala kebutuhan manusia setiap hari, seperti transaksi pembayaran, tabungan, kredit serta asuransi yang bisa dikerjakan secara efektif dan kontinyu. Sehingga untuk terjadinya intermediasi maka dibutuhkan juga inklusi keuangan dimana setiap lapisan masyarakat dapat menjangkau lembaga intemediasi keuangan untuk kegiatan perputaran ekonomi yang lebih efektif dan efisien serta terjangkau.

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan bank merupakan Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk--bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Kasmir  (2008) pengertian bank sebagai suatu badan berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang kekurangan dana (defisit unit).

Menurut Sinungan (2000) pengertian bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, di samping tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjamin tingkat likuiditas juga beroperasi secara efektif dan efisien untuk mencapai tingkat rentabilitas yang memadai.

Financial Intermediary sebagai lembaga intermeidasi keuangan memiliki sifat yang luas cakupannya, itu karena fungsinya yang dimainkan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank. Lembaga keuangan ini menjalankan fungsinya dengan cara menyediakan sumber daya dana bagi perusahaan. Dalam hal ini, lembaga keuangan berperan sebagai pengumpul dana dan menyalurkannya ke tempat yang membutuhkan dengan suatu imbalan atau biaya yang dikenakan atas jasa intermediasi yang diberikannya. Dengan demikian, intermediasi keuangan dapat mengatasi masalah kekurangan dana bagi pelaku ekonomi.

Berdasarkan website dari Bank Indonesia, BI merilis aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) merupakan bagian instrumen makroprudensial Bank Indonesia yang ditujukan pada pengelolaan fungsi intermediasi perbankan agar sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan perekonomian serta tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kebijakan RIM mengakomodasi adanya keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukkan investasi bank pada surat berharga. RIM mendorong terciptanya fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, sehingga dapat mencegah dan mengurangi risiko perilaku perbankan yang cenderung prosiklikal (Bank Indonesia, 2021).

Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral di Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/3/PBI/2022 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya. Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi dengan beberapa pertimbangan, yaitu BI berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas (Bank Indonesia, 2022).

Peranan Perbankan sangat penting dalam memobilisasi dan mengalokasikan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam suatu perekonomian. Selain itu, perbankan memiliki peranan penting dalam menyalurkan dana secara efektif dan efisien serta berimplikasi langsung pada alokasi modal usaha, ekspansi industri, dan pertumbuhan ekonomi suatu negara (Berger, Demirguc-Kunt, and Haubrich 2003; Levine 2004).

Berdasarkan website dari DataIndonesia.id (2023), berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI) bahwa tercatat penyaluran kredit perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp1.351,25 triliun hingga akhir 2022. Jumlah tersebut meningkat 10,45% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp1.223,43 triliun.

Posisi Kredit UMKM dari Perbankan Indonesia

(2012-2022)

Sumber gambar : Bank Indonesia
Sumber gambar : Bank Indonesia

Melihat trennya, penyaluran kredit UMKM cenderung meningkat setiap tahunnya selama 10 tahin terakhir. Penurunan hanya terjadi pada 2020 sebesar 1,81% lantaran pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Disisi lain, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian Lembaga intermediasi keuangan sebagai penyalur kredit merespons positif kebijakan yang dikeluarkan BI tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dan berkomitmen mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional terutama setelah pandemi Covid-19. Berbagai program tersebut di antaranya, restrukturisasi kredit, penyaluran bantuan sosial (bansos), penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja, Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tren terbaru intermediasi keuangan di Indonesia telah menunjukkan bahwa lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam penghapusan kemiskinan. Beberapa inisiatif seperti kredit mikro yang menjangkau massa telah meningkatkan kesejahteraan ekonomi sektor-sektor populasi yang terabaikan hingga saat ini. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) mempunyai peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan terutama dalam kegiatan dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi seperti pemberian penyaluran kredit kepada individu ataupun perusahaan. 

Pada level ekonomi makro bank merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun individu (Koch, 2000).

Fenomena yang terjadi pada perbankan di Indonesia saat ini, yaitu bahwa kinerja keuangan bank umum beberapa tahun ini mengalami perkembangan yang sangat baik dan positif. Di Indonesia, sebagai contoh terdapat 3 bank BUMN yang dimiliki oleh pemerintah, yakni Bank Mandiri, Bank BRI dan bank BNI yang memiliki kinerja yang baik dan memuaskan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, rasio permodalan / Capital Adequacy Ratio (CAR) dan tingkat profitabilitas / Return on Asset (ROA) yang cukup tinggi, kondisi likuiditas yang relatif terkendali serta risiko kredit macet / Non Performing Loan (NPL) yang rendah.

Berdasarkan data dari website penyaluran Kredit Usaha Rakyat yaitu http://www.kur.ekon.go.id/ pada tahun 2020 hingga 2022 jumlah penyaluran Kredit Usaha Rakyat bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI) sebagai instrument intermediasi dalam pemulihan dan membangkitkan ekonomi nasional, nilai perbandingannya dengan data Total penyaluran kredit perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Bank Indonesia  berturut-turut yaitu tahun 2020 sebesar 12,83%, tahun 2021 sebesar 19,77% dan tahun 2022 sebesar 25,78%. 

Hal ini mengindikasikan bahwa bank penyalur kredit sebagai contoh dari 3 bank Himbara yaitu (BRI, Mandiri, BNI) memiliki pangsa pasar yang besar sekali dan selalu meningkat setiap tahunnya hingga dari jumlah total kredit perbankan di tahun 2022 tersalurkan oleh 3 bank Himbara tersebut. Secara matematis dapat terlihat bahwa Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sebagai contoh lembaga intermediasi keuangan sebagai penyalur kredit telah meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Kegiatan dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi seperti pemberian penyaluran kredit kepada individu ataupun perusahaan telah terfasilitasi dengan baik.

Mengutip dari Buku Kajian Stabilitas Keuangan  Bank Indonesia No. 40 tahun 2023 bahwa secara keseluruhan kredit perbankan meningkat sebesar 11,35% dan secara keseluruhan penyaluran kredit dari Bank BUMN meningkat hingga 45,1% di tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Bank Indonesia selaku perumus instrumen kebijakan makroprudensial diharapkan dapat lebih mengawasi perbankan selaku penyalur kredit dan selalu memberikan solusi yang terbaik dari setiap mekanisme yang berjalan untuk mencapai tujuan dari kebijakan yang diterapkan. Bank Indonesia diharapkan selalu melakukan monitoring untuk memantau setiap hal yang dapat mempengaruhi kinerja sistem keuangan. 

Pemerintah juga mempunyai kewajiban dalam membantu Bank Indonesia dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran berbagai lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi keuangan tentang adanya segmen berpotensial yang ada di lapisan masyarakat dan meningkatkan kerjasama antar lembaga keuangan demi menciptakan akses perbankan yang inklusif bagi masyarakat. Dengan demikian memungkinkan setiap orang untuk bisa mempunyai akses dalam memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan sehingga kebangkitan ekonomi nasional dapat tercapai dan bangsa Indonesia berdaulat, adil dan makmur ekonominya sebagaimana tercantum dalam amanat undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun