Mohon tunggu...
hariati
hariati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa/penyanyi

hobi menyanyi, tidak suka manusia yg tidak bisa menghargai waktu, tidak suka ribet, tidak suka pinplan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Keterampilan dalam Menggunakan Media Pembelajaran Ditinjau dari Kompetensi Profesional Guru

7 November 2023   16:56 Diperbarui: 7 November 2023   17:01 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum baru sehingga guru membutuhkan waktu dalam menyesuaikan pembelajarannya dengan kurikulum merdeka ini. Dalam era pendidikan yang semakin terdigitalisasi, guru dituntut untuk mengitegrasikan teknologi dan media pembelajaran ke dalam praktik mengajar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keterampilan seorang guru dalam pembelajaran di kelas dengan menggunakan media pembelajaran berdasarkan kurikulum saat ini yang meningkatkan efektivitas pembelajaran dan mencapai kompetensi profesional guru yang lebih baik.

Kata Kunci:Keterampilan Guru, Media Pembelajaran, Kompetensi Profesional Guru.

 

Pendahuluan

   Pendidikan adalah tonggak penting dalam setiap manusia. Guru sebagai agen utama dalam proses pendidikan, memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk masa depan generasi muda. Perkembangan teknologi dan media pembelajaran yang semakin pesat telah memberikan peluang luar biasa untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan yang semakin terdigitalisasi, guru dituntut untuk mengintegritasikan teknologi dan media pembelajaran. Analisis keterampilan menggunakan media pembelajaran dalam konteks kompetensi profesional guru merupakan suatu pendekatan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.

   Menganalisis keterampilan menggunakan media pembelajaran sangat penting untuk memahami bahwa setiap guru mungkin memiliki tingkat keterampilan yang berbeda dalam hal ini. Oleh karena itu, pendekatan pengembangan profesional yang personal dan berkelanjutan akan sangat bermanfaat untuk membantu guru meningkatkan kompetensi seorang guru dalam menggunakan media pembelajaran.

   Dalam mencapai keterampilan media pembelajaran kompetensi profesional, guru juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang bagaimana mengintegrasikan teknologi dan media pembelajaran pada saat mengajar. Ini mencakup penguasaan teknologi, kemampuan merancang materi pembelajaran yang sesuai dengan media integrasi yang efektif antara media dan kurikulum, serta kemampuan berkomunikasi dan mengevaluasi dampak penggunaan media tersebut. Oleh karena itu, analisis keterampilan penggunaan media pembelajaran dalam konteks kompetensi guru menjadi kunci dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Pembahasan

1. Pengertian Kompetensi Profesional Guru

   Kompetensi profesional guru yang dimaksud adalah guru yang memiliki kompetensi berupa seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif, seperti kemampuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, pengajar, pembina, pengasuh, penuntun, dan lain sebagainya. Guru yang tidak memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran dapat berakibatkan fatal terhadap pencapaian kualitas dan peningkatan pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi dalam menjalankan profesinya dapat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan lebih efektif dan efesien.

   Kompetensi guru adalah kemamapuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kemudian istilah profesional yang berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda bearti orang yang mempunyai keahlian, seperti guru, dokter, hakim dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk bidang tertentu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

   Dari pengertiantersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Pekrjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Dengan bertitik tolak pada pengertian diatas kompetensi guru adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidan keguruan, sehingga dia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan maksimal.

   Adapun persyaratan profesional antara lain: 1)Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. 2)Menekankan pada satu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. 3)Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. 4)Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. 5)Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. 6)Memeiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 7)Memiliki objek layanan yang tetap, yakni peserta didik. 8)Diakui oleh masyarakat.

2. Jenis-jenis Kompetensi Profesional Guru

   Dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah lembaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu pendidik berkewajiban:

   1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.

   2.  Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.

   3. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip yaitu:

   1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.

   2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.

   3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas.

   4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

   5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

   Dari uraian diatas tampak bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi keguruan yakni seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh guru menurut Nurhalda dan Radito (1986) yaitu:

   1. Memiliki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.

   2. Mempunyai sifat yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, rekan sejawat dan bidang studi yang dibina.

   3. Menguasai bidang studi yang diajarkan.

   4. Mempunyai keterampilan mengajar.

   Keterampilan mengajar adalah sejumlah kompetensi guru yang menampilkan kinerjanya secara profesional. Keterampilan mengajar menurut (Suprayekti, 2003) menunjukkan bagaimana guru memperlihatkan perilakunya selama berinteraksi dalam proses pembelajaran berlangsung yang terdiri atas:

   1. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran.

   2. Keterampilan menjelaskan.

   3. Keterampilan mengelola kelas.

   4. Keterampilan bertanya.

   5. Keterampilan memberikan penguat.

   6. Keterampilan memberi variasi.

Kompetensi guru profesional meliputi:

   1. merancang dan merencanakan program pembelajaran.

   2. Mengembangkan program pembelajaran.

   3. Mengelola pelaksanaan program pembelajaran.

   4. Menilai proses dan hasil pembelajaran.

   5. Mendiaknosis faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran (Soedijarto, 2005 dalam Kunandar, 2007).

   Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru profesional mencakup kompetensi pedagogik, komoetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Media Pembelajaran

  Terdapat sebuah pertanyaan penting yang menarik untuk dikaji dalam mengawali bab ini. Pertanyaan tersebut adalah hal apa yang terjadi jika proses pembelajaran tidak efektif? Jika hal tersebut terjadi, tentunya akan memakan banyak waktu, tenaga dan biaya sementara tujuan pembelajaran tidak dapat tercapai dan akan terjadi kesalahpahaman antara pendidik dan peserta didik. Beberapa masalah yang sering timbul adalah terkadang pendidik kurang kreatif dalam menggunakan metode pembelajaran, mereka cukup puas dengan metode konvensional sehingga peserta kurang termotivasi dalam proses pembelajaran. Mereka mengandalkan metode ceramah konvensional sehingga proses belajar mengajar di kelas sangat membosankan, kasus-kasus di atas masih sering dijumpai dalam proses pembelajaran hingga saat ini.

   Proses pembelajaran harus disesuaikan dengan perkembangan psikologis peserta didik pada berbagai tingkatan usia. Proses pembelajaran akan lebih efektif dan berhasil jika pendidik mampu untuk menciptakan media pembelajaran yang sesuai dengan materi dan jenjang usia peserta didik. Belajar adalah proses kompleks yang terjadi pada setiap orang sepanjang hidup mereka. Proses pembelajaran terjadi karena adanya interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Oleh karena itu pembelajaran dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, salah satu tanda seseorang telah belajar adalah adanya perubahan tingkah laku yang mungkin disebabkan oleh perubahan tingkat pengetahuan, keterampilan atau sikap yang dimilikinya. Interaksi yang terjadi selama proses pembelajaran dipengaruhi oleh lingkungan.

   Media pembelajaran merupakan salah satu alat bantu yang digunakan oleh pendidik agar kegiatan pembelajaran berlangsung dengan efektif, media adalah semua alat fisik yang dapat menyajikan pesan dan merangsang peserta didik untuk belajar. Dalam konteks komunikasi, media merupakan salah satu komponen strategi pembelajaran yang merupakan wadah pesan atau distributor yang diteruskan kepada sasaran atau penerima pesan, dan materi yang ingin disampaikan adalah pesan pembelajaran yang ingin dicapai dalah proses pembelajaran. Berdasarkan hal tersebut dapat dimaknai bahwa media pembelajaran merupakan alat yang digunakan oleh pendidik untuk menunjang keberhasilan proses pembelajaran dan merangsang minat belajar peserta didik, media pembelajaran adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai perantara atau penghubung dari pemberi informasi yaitu guru kepada penerima informasi atau siswa yang bertujuan untuk menstimulus para siswa agar termotivasi serta bisa mengikuti proses pembelajaran secara utuh dan bermakna, artinya terdapat lima komponen dalam pengertian media pembelajaran.

Kesimpulan

   Guru memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan, karena itu diperlukan keprofesionalan dalam melaksanakan fungsi dan peranannya dalam proses pembelajaran. Guru dituntut untuk selalu mengembangkan kompetensinya dalam mendidik, mengarahkan dan membimbing peserta didik. Kompetensi guru yang profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain, orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

  

 

Daftar Pustaka

Mulyasa. 2007. Guru Profesional, implementasi kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Purwadarminta. WJS. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Soetjipto dan Raflis kosasi. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan.

Usman, M. User. 2008. Menjadi Guru Yang Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Jakarta: Sinar Grafika Hasan, M., Supatminingsih, T., Mustari, Ahmad, M. I. S., Rijal, S., & Ma'ruf, M. I. (2020). The Development of Pocketbook Learning Media based on Mind Mapping in Introductory Economics Course. Universal Journal of Educational Research, 8(12B), 8274-8281.

Supatminingsih, T., Hasan, M., & Sudirman. (2020). Belajar dan Pembelajaran. Bandung: Media Sains Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun