2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
  Dari uraian diatas tampak bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi keguruan yakni seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh guru menurut Nurhalda dan Radito (1986) yaitu:
  1. Memiliki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
  2. Mempunyai sifat yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, rekan sejawat dan bidang studi yang dibina.
  3. Menguasai bidang studi yang diajarkan.
  4. Mempunyai keterampilan mengajar.
  Keterampilan mengajar adalah sejumlah kompetensi guru yang menampilkan kinerjanya secara profesional. Keterampilan mengajar menurut (Suprayekti, 2003) menunjukkan bagaimana guru memperlihatkan perilakunya selama berinteraksi dalam proses pembelajaran berlangsung yang terdiri atas:
  1. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran.