Mohon tunggu...
hariati
hariati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa/penyanyi

hobi menyanyi, tidak suka manusia yg tidak bisa menghargai waktu, tidak suka ribet, tidak suka pinplan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Keterampilan dalam Menggunakan Media Pembelajaran Ditinjau dari Kompetensi Profesional Guru

7 November 2023   16:56 Diperbarui: 7 November 2023   17:01 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Kompetensi guru adalah kemamapuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kemudian istilah profesional yang berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda bearti orang yang mempunyai keahlian, seperti guru, dokter, hakim dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk bidang tertentu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

   Dari pengertiantersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Pekrjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Dengan bertitik tolak pada pengertian diatas kompetensi guru adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidan keguruan, sehingga dia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan maksimal.

   Adapun persyaratan profesional antara lain: 1)Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. 2)Menekankan pada satu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. 3)Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. 4)Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. 5)Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. 6)Memeiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 7)Memiliki objek layanan yang tetap, yakni peserta didik. 8)Diakui oleh masyarakat.

2. Jenis-jenis Kompetensi Profesional Guru

   Dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah lembaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu pendidik berkewajiban:

   1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.

   2.  Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.

   3. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip yaitu:

   1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun