Mohon tunggu...
Hari Akbar Muharam Syah
Hari Akbar Muharam Syah Mohon Tunggu... Auditor - Karyawan

Karyawan di Salah Satu Perusahaan Swasta Nasional. Menulis tentang Jalan-jalan, sosial dan sastra. Pendatang baru di dunia tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mahkamah Konstitusi: Menggenapkan Sisten Tata Negara Republik Indonesia

23 Juli 2023   23:38 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:39 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Bangsa Indonesia bahkan tidak mampu membayangkan bahwa Undang-Undang yang dibentuk oleh Legislatif dapat diuji materialnya, apakah sejalan dan koheren dengan prinsip-prinsip undangn-undang dasar 1945. 

Pun tidak pernah terbayangkan bagaimana Bangsa kita dapat melakukan gugatan hasil pemilihan umum yang memang hingga pada akhir tahun 1990an tidak pernah dilakukan pemilu secara langsung.

Terbentuknya Mahkamah Konstitusi telah memberikan angin segar dalam tata laksana dan implementasi nyata Konsitusi Republik Indonesia. Fungsi utama Mahkamah Konsitusi sebagaimana telah dijelaskan dalam paparan sebelumnya sangatkah vital dalam membumikan sistem Konsitusi Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konsitusi, sejak berdirinya tahun 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menangani setidaknya 3.506 perkara telah dan atau sedang diputuskan dengan perkara paling banyak pada Pengujian Undang-Undang.

Laman Resmi MKRI
Laman Resmi MKRI

Seperti yang terlihat dalam tabel di atas, fungsi pengujian undang-undang boleh jadi menjadi fungsi yang paling popular yang dimiliki oleh Mahkamah Konsitusi.

 Tidak kurang dari 1.665 perkara telah atau sedang diputuskan, dari beberapa perkara yang cukup populer dan akhir-akhir ini telah selesai diputuskan antara lain:

  • Pernikahan beda Agama; meski bukan kabar baik bagi sebagain orang, namun bagi kebanyakan warga negara indoneisa, putusan ini cukup melegakan. MK telah menolak keseluruhan gugatan pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974. Dengan ditolaknya gugatan ini, pernikahan beda agama tetap tidak akan dapat diberlangsungkan secara hukum di Indonesia.
  • Perpanjangan Jabatan Presiden; Hal lain yang cukup melegakan adalah pada saat beerapa pekan lalu MK menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
  • Penolakan gugatan system Pemilu; MK telah menolak gugatan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka atau pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif.

Masih banyak putusan-putusan lain yang telah ditetapkan MK yang telah menjadikannya penjaga gawang Konsitusi sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam laman resmi MKRI: "MK berfungsi sebagai penjaga gawang konstitusi. Jadi yang dimaksud sebagai penjaga gawang itu agar tidak terjadi lagi norma dari sebuah undang-undang menimbulkan persoalan konstitusi. Harus ada lembaga yang menyeimbangkan konstitusi sebagai wujud check and balances"

Jika dilihat dari pemohon yang dicantumkan dalam beberapa perkara yang telah berhasil diputuskan, kita dapat dengan mudah mengidentifikasi bahwa Mahkamah Konstitusi selain sebagai Lembaga tinggi negara juga telah mencoba sedekat mungkin membumikan fungsi-fungisnya dengan masyarakat akar rumput.

Seperti  sejalan dengan visi digitalisassi, Fungsi dan tugas pokok MK ini telah diperkuat dengan hadirnya layanan permohonan perkara secara daring, dengan nama Simple MKRI.

Simpel.MKRI
Simpel.MKRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun