Mohon tunggu...
hariadi
hariadi Mohon Tunggu... Perawat - perawat

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Keselamatan Pasien

19 September 2024   23:45 Diperbarui: 19 September 2024   23:45 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANAJEMEN KESELAMATAN PASIEN

 

Hariadi SST Ners

      Keselamatan pasien sebagai suatu system di dalam rumah sakit sebagaimana tertuang dalam standar instrument akreditasi rumah sakit ini diharapkan memberikan asuhan kepada pasien dengan lebih aman dan mencegah cidera akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan

     Keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien lebih aman , meliputi assemen resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan dalam belajar dan tindaklanjutnya, serta implementasi soluisi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan (PERMENKES RI NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011)

     Keselamatan pasien merupakan unsur yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di rumahsakit. Untuk menjamin keselamatan pasien maka organisasi pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus mampu membangun system yang membuat proses perawatan pasien menjadi lebih aman baik bagi pasien, petugas, masyarakat (keluarga dan pengunjung) serta manajemen rumah sakit. System keselamatan pasien bertujuan untuk mengurangi resiko, mencegah terjadinya cidera akibat proses pelayanandan tidak terulangnya insiden keselamatan pasien melalui budaya keselamatan pasien

      Untuk mewujudkan sasaran keselamatan pasien di Indonesia secara nasional untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan juga tertuang dalam standar instrument akreditasi rumah sakit diberlakukan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) secara nasional yang terdiri dari:

1. Ketepatan identifikasi pasien

2. Peningkatan komunikasi yang efektif

3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (High-allert)

4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun