MANAJEMEN KESELAMATAN PASIEN
Â
Hariadi SST Ners
   Keselamatan pasien sebagai suatu system di dalam rumah sakit sebagaimana tertuang dalam standar instrument akreditasi rumah sakit ini diharapkan memberikan asuhan kepada pasien dengan lebih aman dan mencegah cidera akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan
   Keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien lebih aman , meliputi assemen resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan dalam belajar dan tindaklanjutnya, serta implementasi soluisi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan (PERMENKES RI NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011)
   Keselamatan pasien merupakan unsur yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di rumahsakit. Untuk menjamin keselamatan pasien maka organisasi pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus mampu membangun system yang membuat proses perawatan pasien menjadi lebih aman baik bagi pasien, petugas, masyarakat (keluarga dan pengunjung) serta manajemen rumah sakit. System keselamatan pasien bertujuan untuk mengurangi resiko, mencegah terjadinya cidera akibat proses pelayanandan tidak terulangnya insiden keselamatan pasien melalui budaya keselamatan pasien
   Untuk mewujudkan sasaran keselamatan pasien di Indonesia secara nasional untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan juga tertuang dalam standar instrument akreditasi rumah sakit diberlakukan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) secara nasional yang terdiri dari:
1. Ketepatan identifikasi pasien
2. Peningkatan komunikasi yang efektif
3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (High-allert)
4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi