Sementara, Kejari Jombang melalui Kasi Intel Kejari Jombang, Andhi Subangun SH membenarkan, kalau ada sejumlah warga Barongsawahan datang ke Kejari Jombang memberikan keterangan perihal PTSL salah satunya dengan membawa berkas kuitansi pendaftaran PTSL. Namun pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya.
"Kita akan koordinasikan dulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang," jawabnya pada wartawan kala itu.
Sementara, dikarenakan mencuat dipublik bahkan sudah ada aduan ke Kejari Jombang, ramai dimedia sosial bahwa polemik dugaan praktek pungutan liar dengan berkedok progam PTSL, uang warga untuk pendaftaran program PTSL sudah dikembalikan.
Dengan demikian, perlu penjabaran  soal hukum atas polemik tersebut, selain itu sebagian masyarakat Jombang masih menunggu ketajaman dari Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah polemik PTSL ini sampai disini seperti halnya kasus dugaan pemotongan dana Bansos di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu atau berlanjut ke pengadilan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H