Mohon tunggu...
Harfin Sasmita
Harfin Sasmita Mohon Tunggu... -

Abdi Negara yang mencoba mengabdi

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak VS Zakat, Mana Lebih Solutif?

30 Juni 2015   15:06 Diperbarui: 30 Juni 2015   15:06 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Slogan “Membayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air” begitu gencar disuarakan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak semata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia bahwa pembangunan yang mereka nikmati saat ini adalah berkat pengelolaan Pajak. Membayar pajak sama artinya membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan secara tidak langsung menjadi bukti cinta tanah air. Indonesia masih sangat bergantung dengan pajak. Ada yang mau menyangkal? Saya rasa semua orang harus mengakuinya. Kenaikan signifikan target penerimaan dari sektor pajak dari tahun ke tahun dibandingkan sektor lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan negara sektor Migas menjadi bukti bahwa pajak masih menjadi bahan bakar utama pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Subsidi BBM, Dana Pendidikan, Gaji Aparatur Negara baik sipil atau militer, serta Pembangunan Infrastruktur didanai oleh pajak yang dihimpun dari masyarakat. Lantas dengan meningkatnya penerimaan pajak dari tahun ke tahun mengapa tidak serta merta meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat? Saya berpendapat jika pajak merupakan solusi yang kurang tepat untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang tergolong fakir dan miskin. Mengapa? Karena Pajak tidak menjangkau mereka. Ketidakterjangkauan pajak kepada kaum fakir dan miskin di Indonesia tidak lain karena sifat pajak itu sendiri, Pajak menurut Undang-Undang adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontribusi yang masyarakat berikan kepada negara berupa pajak sepenuhnya dikelola oleh negara dengan berbagai kepentingan dan tujuan tertentu yang bisa saja tidak diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan kaum fakir miskin tersebut. Misalnya, Saat negara sedang mengarahkan tujuan ke bidang perdagangan internasional maka dana pajak yang dihimpun tadi akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah yang menjadi pusat perdagangan. Saat negara sedang dalam keadaan perang, maka dana pajak akan difokuskan ke pertahanan seperti membeli senjata dan peningkatan kemampuan armada perang. Disinilah kelemahan dari sistem pajak menurut saya.

Sebagai seorang Muslim tentu kewajiban berupa kontribusi harta tidak begitu asing di telinga saya. Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan yang oleh agama sudah ditetapkan nisab (jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat), besar, batas-batas, syarat-syarat, waktu dan cara pembayarannya. Selain syarat dan besaran zakat yang sudah diatur dalam Islam, Sasaran dari dana zakat yang dihimpun juga sudah ditetapkan. Sasaran dana zakat ini disebut sebagai Mustahik ( Orang yang berhak menerima Zakat), Mereka adalah:

  1. Fakir, ialah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan layak yang memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan dan kebutuhan primer lainnya;
  2. Miskin, ialah orang yang memiliki harta dan mempunyai harta yang layak baginya, tetapi penghasilannya belum cukup untuk keperluan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Amil Zakat, ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk administrasi pengelolaan mulai dari perencanaan pengumpulan, pencatatan, penelitian, penghitungan, penyetoran dan penyaluran dana zakat kepada mustahiknya;
  4. Mualaf, ialah golongan yang perlu dijinakkan hatinya kepada Islam atau lebih memantapkan keyakinannya kepada Islam;
  5. Riqab, ialah pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan;
  6. Gorimin, ialah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat;
  7. Sabilillah, ialah usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan ummat;
  8. Ibnusabil, ialah orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan dan kehabisan bekalnya. Perjalanan yang dilakukannya bukan untuk maksud maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan agama Islam.

Kejelasan sasaran dari dana zakat membuat zakat mampu menjawab kesenjangan ekonomi di masyarakat yang semakin lama semakin terlihat. Konsep spesial dari zakat yang saya dapatkan adalah bagaimana zakat mampu dengan tepat sasaran tidak hanya membantu kaum fakir dan miskin memenuhi kebutuhannya namun juga meningkatkan taraf hidup mereka sehingga di tahun berikutnya menjadi golongan Muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) bukan lagi orang yang berhak menerima zakat. Prinsipnya adalah mendorong mereka untuk dapat berkembang dan semakin produktif.

http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2013/07/30/68/767024/Z8cdN2lQBM.jpg
http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2013/07/30/68/767024/Z8cdN2lQBM.jpg

 

Tentu saja zakat yang membangun kehidupan ekonomi yang sebenarnya bukan dengan pembagian secara massal yang belakangan sering kita lihat di media elektronik yakni dengan mengumpulkan para mustahik di rumah muzakki. Zakat haruslah di himpun oleh badan khusus yang dapat mengakomodir segala kebutuhan dalam hal zakat seperti pendataan para mustahik sehingga lebih menjamin distribusi zakat secara tepat serta menghindari kesan riya (pamer) dari si pemberi zakat sekaligus menjaga kehormatan dari pihak penerima.

Dengan segala kelebihan yang dimiliki sistem zakat tersebut mengapa pemerintah tidak menghimpun zakat saja daripada harus menghimpun pajak?

Pajak dalam hal pembangunan negara memiliki peran yang tidak kalah penting. Layaknya zakat yang berfungsi sebagai pendukung peningkatan taraf hidup masyarakat, pajak hadir sebagai alternatif pendanaan diluar zakat yang sudah pasti sangat vital bagi keberlangsungan suatu negara. Sasaran dana zakat yang sudah mutlak disyariatkan menjadi alasannya. Pemerintah tidak dapat memungut zakat dan mendistribusikan dananya untuk membangun kantor pemerintah atau membayar gaji PNS yang sudah jelas keluar dari 8 golongan yang berhak menerima zakat. Untuk itu negara harus tetap menghimpun pajak guna menggerakkan pembangunan infrastruktur maupun untuk pendanaan lainnya diluar peruntukan dana zakat. Beberapa hal penting mengenai Zakat:

  1. Dua hal penting dalam pelaksanaan ibadah zakat
  • Menghimpun zakat, dan
  • Mendistribusikan zakat kepada Mustahik

Dalam praktiknya, seringkali kita diarahkan untuk membayar zakat oleh lembaga penghimpun zakat namun tidak menggali informasi pola distribusi dana zakat tersebut. Penting bagi kita mengetahui pola distribusi dana zakat yang kita bayarkan karena beberapa orang enggan menyalurkan zakatnya pada lembaga amil zakat apalagi yang memiliki lingkup nasional karena merasa mustahik yang ada di lingkungannya lebih berhak atas zakat yang dia bayarkan dibanding mustahik yang jauh dari tempat tinggalnya.

  1. Dana Zakat tidak bisa dikelola peruntukannya oleh badan yang menghimpunnya (sekalipun untuk pembangunan mesjid) setelah terhimpun diusahakan langsung didistribusikan.
  2. Dana zakat yang berasal dari suatu daerah harus diedarkan kembali (didistribusikan) ke muzaki yang tinggal di daerah tersebut. Solusinya?

Minimal di setiap mesjid dibuat badan amil zakat yang bekerja Profesional (bukan part time) yang bertugas mendata muslim yang wajib membayar zakat, besar zakatnya, waktu pembayarannya, dan mustahik yang berhak menerima zakat serta pendistribusiannya sehingga menjamin si mustahik menerima haknya. Karena lingkupnya kecil, amil di setiap mesjid dapat mengontrol penggunaan dana zakat yang diterima mustahik, seperti tidak menggunakan dana zakat yang diterima mustahik untuk bersenang-senang, judi dll tetapi untuk meningkatkan taraf hidup dan perkembangan ekonomi dirinya dan keluarganya.

  1. Dana Zakat hanya diperuntukan kepada 8 golongan, selain daripada mereka dianggap tidak sah

 

http://muslimmirror.com/eng/wp-content/uploads/2015/06/zakat3.jpg
http://muslimmirror.com/eng/wp-content/uploads/2015/06/zakat3.jpg

 

Pajak dan zakat, keduanya dibutuhkan dalam kehidupan bernegara dan bersosial. Dengan kombinasi zakat dan pajak, negara bisa lebih maju dan rakyat jadi lebih makmur. Sayangilah sesama dengan membayar Zakat dan berpartisipasilah dalam pembangunan nasional dengan membayar Pajak!

 

http://blog.ub.ac.id/lailaramos/files/2015/02/Lebah-pajak.jpg
http://blog.ub.ac.id/lailaramos/files/2015/02/Lebah-pajak.jpg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun