Pada linimasa sekarang wakaf pada pandangan rakyat awam adalah wakaf berupa tanah yang di manfaatkan dan di kembangkan menjadi masjid, pohon yang di manfaat buahnya untuk orang banyak, tanah luas yang di manfaatkan untuk membangun pesantren atau sekolah, sekarang kita harus mengenalkan pada masyarakat bahwa wakaf itu bisa fleksibel pada benda yang pasif, harta bergerak  dan waktu yang mengiringi manfaat pada harta yang di wakafkan tersebut. Di indonesia ada sekitar 14 jenis harta yang bisa di wakafkan ( sesuai UU wakaf No. 41 tahun 2004) yang bisa di kembangkan secara terbuka kepada rakyat
Setelah adanya Al-Quran dan UU No. 41 Tahun 2004 yang menyatakan pentingnya wakaf untuk kesejahteraan rakyat, kesadaran untuk mengembangkan zakat di indonesia semakin kuat dengan kehadiran badan wakaf indonesia (BWI) pada tahun 2007, tabung wakaf indonesia (2005), rumah wakaf indonesia (2009) dan  global wakaf (2013) sehingga pengelolaan wakaf secara modern bisa dengan pesat untuk di kembangkan beriringan dengan pengelolaan wakaf secara tradisional yang telah lama di terapkan pada rakyat Indonesia.Â
Kita bisa membayangkan dengan potensi wakaf di indonesia yang mencapai 2.000 triliun (sumber BWI indonesia:2009) pemerintah dan rakyat indonesia bisa memanfaatkan wakaf kepada lembaga-lembaga wakaf yang tersebar di negeri ini dengan secara modern dan tradisional. Kita pun akan yakin potensi zakat ini bisa membuat negara ini menjadi negara yang welfare state
Sejak orde lama rakyat Indonesia sudah memiliki pengalaman yang berat dalam pembangunan Ekonomi untuk negeri ini, dengan mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional menjadi pengalaman berharga bagi bangsa ini.Â
Sehingga presiden Soekarno menerapkan sistim Ekonomi Terpimpin yang menempuh kebijakan berorientasi ke dalam (inward looking police)Â kebijakan ini bercirikan "berdikari" (berdiri di kaki sendiri) dan pada orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi sosial telah di lakukan oleh Soeharto dengan sistim ekonomi terbuka pada konsep REPELITA (rencana pembangunan lima tahun) yang di lakukan bertahap hingga reformasi pembangunan pemerintah begitu pasang surut dengan dinamika dan tantangan yang begitu berat.Â
Pada awal reformasi sistim ekonomi di negara kita begitu sangat penuh ragam konsepnya karena setelah orde baru ekonomi indonesia begitu anjlok di karenakan kiris moneter dan efek ekonomi dari dunia, maka dari itu negara ini mencari solusi untuk bangkit kala itu. Hingga pada zaman presiden SBY kebjiakan disiplin fiskal yang tinggi dan pengurangan hutang negara menjadi sasaran pada sistim ekonomi pada era SBY dan perlu kita ketahui juga perkembangan ekonomi syariah sangat signifikan terjadi pada zaman SBY.
Menurut Monzer Kahf filsafat Ekonomi Islam adalah (1). Semua yang ada di alam semesta, langit, bumi serta sumber alam yang ada padanya bahkan harta kekayaan yang di miliki manusia adalah kepunyaan Allah. Manusia sebagai khalifahnya hanya berhak mengurus dan memanfaatkan alam semesta itu untuk kelangsungan hidup manusia itu sendiri dan lingkungannya. (2). Allah yang esa yang menciptakan segala makhluk yang ada di alam semesta.Â
Manusia sebagai makhluk allah di beri alat kelengkapan yang paling sempurna di banding makhluk lain, agar ia mampu melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai khalifah allah di bumi itu, manusia yang berasal dari substansi yang sama wajib saling bantu-membantu dan bekerja sama terutama dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi keperluannya berdasarkan persamaan dan persaudaraan (3).Â
Beriman pada hari kiamat. Jadi sangat konkrit sekali apa yang di cita-citakan oleh Ekonomi Islam yang memiliki instrumen wakaf yang memliki potensi besar di indonesia untuk di jadikan salah satu perjuangan untuk meraih kesejahteraan yan setara pada muslim dan rakyat indonesia, dengan 3 filsafat Ekonomi Islam ini wakaf sebagai wadahnya kebaikan --kebaikan bersama dan Sadaqah Jariyah pada wakifnya.
Wakaf sebagai instrument ekonomi islam untuk menyelesaikan kemiskinan yang menjadi permasalahan umat dan negara telah banyak di gunakan oleh banyak negara di dunia di antaranya Bangladesh, Singapure, Thailand, Turki dan sebagainya.
Negara-negara tersebut telah menjadikan wakaf bukan hanya sekedar ibadah saja akan tetapi sudah menjadikan wakaf sebagai pemberdayaan rakyat, asset ekonomi negara, dan sumber kekayaan rakyat. Jadi potensi-potensi wakaf sebagai kekayaan rakyat dan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan di indonesia sangat besar.