Mohon tunggu...
HARFANI
HARFANI Mohon Tunggu... Freelancer - Bersahaja dari hati

Tumbuh untuk berjuang!

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun Sumatera Barat dengan Ekonomi Islam

4 Februari 2019   02:35 Diperbarui: 4 Februari 2019   02:46 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan
Dengan potensi yang kita miliki, maka Indonesia dapat berpeluang untuk menjadi platform pusat Ekonomi Syariah di Asia Tenggara

Merekam perkataan dari Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, pada pembukaan festival Ekonomi Syariah 2008 di Jakata pada 16 januari 2008. Negara Indonesia memiliki harapan dan masa depan Ekonomi Syariah yang cukup menjanjikan untuk pembangunan ekonomi negara kita, hal ini dibuktikan dengan perkembangan Perbankan Syariah di negara ini telah menggeliat 13 tahun akhir-akhir ini dengan di buktikan lahirnya bank syariah secara independen, lahirnya bank syariah dari rahimnya bank konvensional, berdirinya BMT, berdirinya BPR syariah dan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah di negara kita. Dan Ekonomi Islam sejak pada itu telah dianggap sebagai salah satu solusi terbaik dalam sistem keuangan di negara ini.

Geliat Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang semakin signifikan di penghujung 2013. Menariknya, ini terjadi di tengah terpaan krisis dan perlambatan ekonomi dunia yang terjadi di Amerika dan Eropa. Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah per Agustus 2013, terdapat 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 160 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dari jumlah tersebut, Perbankan Syariah berhasil meraup aset sebesar Rp 228,9 T. Bank Syariah juga berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 173,6 T dan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 178,8 T. Dari total pembiayaan tersebut, sebesar Rp 107,2 T (60 persen) pembiayaan disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jumlah rekening yang ada di Bank Syariah juga meningkat 28 persen dari 12,5 juta menjadi 16 juta rekening. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh peneliti BI Rifki Ismal (2013) meliris bahwa diproyeksikan pada ujung tahun 2014, total aset Perbankan Syariah diproyeksikan berada pada kisaran Rp255,2 T (pesimis), Rp 283,6 T (moderat) dan maksimal Rp 312 triliun (optimis) dengan perkiraan total DPK berada pada kisaran Rp 209, 6 T (pesimis), Rp 228 T (moderat) dan maksimal Rp 239, 5 T (optimis). Dari tiga perkiraan tersebut, potensi pasar Perbankan Syariah diperkirakan antara 5,25% - 6,25%. Namun apabila dibandingkan dengan Bank Syariah Malaysia kita masih jauh ketinggalan karena total aset perbankan syariah Indonesia yang sebesar Rp 228,9 triliun masih jauh dari aset Perbankan Syariah Malaysia yang sebesar Rp14000 Triliun. Apabila melihat jumlah penduduk Malaysia yang hanya 29 juta dengan setengahnya adalah Muslim akan tetapi mampu memaksimalkan Perbankan Syariah sementara di tanah air jumlah penduduk 237 juta jiwa dengan hamper 80 persen adalah Muslim namun belum mampu mengejar Malaysia dalam industri keuangan Syariah (Safri Haliding, 2013).

Perkembangan Ekonomi Syariah juga terlihat nyata di Sumatera Barat. Hal itu tercatat dari perkembangan kinerja Perbankan Syariah di daerah ini yang mampu melampaui rata-rata pertumbuhan secara nasional. Saat ini asset bank umum syariah di Sumatera Barat tercatat pada triwulan III - 2013 mencapai Rp 4,4 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 21,9 % ini merupakan sebuah pengembangan dan pembangunan yang signifikan untuk mengembangkan Ekonomi Syariah di Sumatera Barat. Perkembangan tersebut memiliki peran dan arti penting bagi pengembangan Ekonomi Syariah secara nasional. Karena itu, BI terus mendorong pertumbuhan sistem ekonomi syariah di Sumatera barat sebagai alternatif sistem ekonomi masa depan. Bukti nyata yang telah ada di Sumatera Barat adalah adanya perekonomian syariah berbasis Nagari telah mulai diterapkan di sebagian wilayah di Sumatera Barat, berdirinya bank-bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia, BSM, BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, BMT, lembaga-lembaga keuangan syariah dan pengembangan bank-bank daerah (BPRS) juga metranformasikan bank-bank konvesional menjadi bank syariah.
Membaca sejarah Minangkabau, maka kita akan menemukan berbagai kekayaan alam, adat dan budaya negeri ini. Kearifan adat, alam dan budaya Minangkabau yang dilandasi dengan nilai-nilai keislaman telah menjadi ciri khas negeri ini. Maka salah satu falsafah yang dikenal dari masyarakat Minangkabau adalah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS SBK), Syara mangato, Adat mamakai. Falsafah ini seolah telah mengukuhkan eksistensi Islam dalam kehidupan sosial bermasyarakatnya, dan menjadi hal yang tak terpisahkan dalam keseharian orang Minang. Kemudian diteruskan dengan budaya marantau dengan tujuan hakiki memperbaiki ekonomi personal dan keluarga hingga pulang dari rantau membawa hasil jerih payah ke kampung kembali, ini telah menjadi jati diri dan warisan terhormat dari tradisi nenek moyang minang kabau yang zaman dahulu sangat menonjol di bidang perniagaan yang tidak bisa di hilangkan lagi pada diri orang minang kabau. Adanya falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS SBK), Syara mangato, Adat mamakai. Ini merupakan suatu hal yang sangat mudah untuk menanamkan dan menguatkan sistem dan prinsip-prinsip Ekonomi Islam di Minangkabau, karena ABS SBK bisa menjadi sendi yang jelas untuk mengembangkan Ekonomi Islam di Sumatera Barat.

Peluang dan tantangan Sumatera Barat dalam mengembangkan Ekonomi Islam

Peluang
Ada 2 hal yang menjadi peluang mengembangkan Ekonomi Islam di Sumatera Barat yakni :
1. Kekuatan falsasafah adat basandi syara, syara basandi kitabullah
Sumatera barat yang memiliki suku asli minangkabau dikenal dengan wilayah yang penduduknya mayoritas Muslim, bahkan orang Minang beragama Islam adalah suatu keniscayaan di Sumatera Barat ini karena adanya falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah serta sikap komitmen dalam menegakkan ajaran Syariat agama Islam. Sehingga jika ada orang minang yang murtad dari agama Islam maka orang tersebut tidak diakui lagi menjadi orang minang.

2. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia menjadikan Sumatera Barat salah satu flatform.
Dilihat dari kebiasaan dan kecenderungan orang minang kabau dalam hal jual beli dan kerjasama prinsip bagi hasil telah ada sejak budaya Minangkabau itu lahir kemudian menjadi tradisi bagi orang Minang contoh ketika melakukan siliah jariah dan basiduo (kerja sama dalam menggarap padi di sawah) dan dilanjutkan berkembangnya Ekonomi Islam di Indonesia sejak tahun 1992 juga terlihat nyata di Sumatera Barat. Pendirian bank-bank syariah, lembaga-lembaga syariah, pengembangan bank-bank daerah bersistem syariah, lembaga yang bergerak di segmen produksi, jasa, pelayanan pun sudah memakai prinsip syariah kemudian perekonomian syariah berbasis Nagari telah ada di Sumatera Barat.

Tantangan
Ada 2 hal yang menjadi tantangan untuk mengembangkan Ekonomi Islam di Sumatera Barat :

1. Persaingan dengan sistem ekonomi lain
Ekonomi Islam yang merupakan sistem ekonomi yang baru berkembang di Indonesia harus siap bersaing dengan ekonomi kapitalis dan sosialis yang telah berkembang dan mengakar sejak pra kemerdekaan indonesia hingga sekarang, ini menjadi tantangan yang sangat signifikan untuk pengembangannya di Sumatera Barat.

2. Masih ada masyarakat yang belum tahu dengan Ekonomi Islam
Karena selama ini ekonomi yang di anut oleh masyarakat Sumatera Barat selama ini adalah kapitalis dan sosialis sama dengan negara kita. Jadi dilihat dari waktu, Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang masih baru dan umurnya masih muda di negara kita ini. Pasti masih ada masyarakat Sumatera Barat ini yang belum tahu dengan Ekonomi Islam

Instrumen-instrumen ekonomi Minang Kabau yang bisa menjadi penguatan Ekonomi Islam di Sumatera Barat.

Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi syariah
Nagari dalam sejarahnya ada empat fungsi pokok yang membedakannya dari lembaga desa lain-lainnya di Indonesia ini. Keempat fungsi pokok dari Nagari itu adalah: Pertama, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, yang dalam konteks NKRI sekarang ini adalah unit administrasi pemerintahan terendah, setara atau diperlakukan setara dengan desa di Indonesia ini. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya, yang, di samping pemerintahan formal tingkat terendah yang langsung berhubungan dengan rakyat dan masyarakat di NKRI ini, Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan. Kendati polisi tidak ada di Nagari, dan hanya ada di Kecamatan, Nagari mengatur sistem jaringan keamanan dan pengamanannya sendiri, misalnya dengan adanya lembaga parik paga Nagari, hulubalang nagari, dsb, di bawah komando dan koordinasi Wali Nagari. Dan Empat, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari anak nagari, yang sekarang kita rumuskan dalam bentuk ekonomi kerakyatan berbasiskan koperasi syariah. Semua ini adalah dalam rangka internalisasi Ekonomi Islam pada falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah yang telah kita terima sebagai filosofi dasar dalam kehidupan kita bernagari di Sumatera Barat.

Selama ini Nagari belum memiliki Nagari itu sendiri secara total, yang kekayaannya terdiri dari ulayat Nagari, berupa ulayat hutan, ulayat tanah dan air, termasuk sawah, ladang, kolam ikan (tabek), batang air, sumber air, sistem irigasi, pandam pekuburan, tanah lapang, tempat mandi, lebuh kampung, jembatan, balairung, mesjid, surau, dsb yang bisa bervariasi dari satu Nagari ke Nagari lainnya, dan semua itu tergantung kepada kekayaan SDM, SDA maupun SDB (Sumber Daya Budaya) dari anak Nagari yang ada di nagari itu. Dahulu di Nagari tidak dikenal yang namanya milik pribadi. Semua adalah milik kolektif kaum, suku dan Nagari. Sekarang, bagaimanapun, karena perubahan yang terjadi dengan sistem politik, sosial dan ekonomi, kemudian karena Sumatera Barat telah menjadi bagian dari Indonesia yang lebih luas, sistem kepemilikan dan penguasaan yang berlaku di nasional juga berlaku di Nagari, di samping yang diwarisi secara kolektif turun-temurun melalui harta ulayat Nagari, harta suku, kaum, dsb. Kedua-dua sistem pemilikan dan penguasaan ini tidak harus dilihat sebagai berbenturan satu sama lain, tetapi di mana perlu saling mengisi dan melengkapi. Karenanya juga, di Nagari, selain obyek usaha yang bersifat pribadi atau kumpulan pribadi, juga dikenal usaha kolektif bernagari. Dalam konteks itulah kita melihat Nagari juga bisa berfungsi, dan difungsikan, sebagai koorporasi atau badan usaha ekonomi yang mengikat seluruh anak Nagari. Dengan prinsip Nagari sebagai koorporasi atau badan usaha itu maka Nagari bisa memiliki dan membuka berbagai macam usaha ekonomi yang menghasilkan manfaat dan keuntungan kepada Nagari dan anak Nagari, yang usaha ekonomi itu sekaligus berbentuk badan hukum. Karena badan hukum, sewajarnya bentuknya adalah koperasi, dan sekaligus koperasi syariah, sesuai dengan landasan filosofi hidup yang kita terima bersama dan dipakai di Sumatera Barat ini, yaitu Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah. Dengan falsafah itu, keselamatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat akan tercapai

Prospek wisata berbasis syariah
Hubungan antara pariwisata dan agama telah banyak dibahas dalam literatur penelitian pariwisata, (Adi & Ron, 2008, Chattopadhyay, 2006 dan Richard & Priya, 2005). Namun masih terdapat kekurangan publikasi teoritis di bidang pariwisata dalam konteks Islam. Setiap agama tentu memiliki dampak terhadap keyakinan para penganutnya. Dalam Islam hal itu termaktub dalam hukum Islam (Syariah) yang membahas semua isu-isu yang terkait pada sektor perdagangan dan industri, termasuk kedalamnya dunia pariwisata domestik dan global. Sumber ajaran Islam yang benar harus berdasar pada dua rujukan utama, yakni Al-Quran serta Hadits. Pariwisata dalam pemahaman bahasa Arab, yang merupakan bahasa asli Al-Quran, memiliki konotasi banyak tetapi dalam penggunaan modern terbatas pada sedikit makna . Hal ini menunjukkan bahwa wisata bermakna bepergian (safar) untuk maksud ibadah atau untuk tujuan penelitian, dan bukan demi mendapatkan uang, bekerja atau menetap lagi. Ajaran Islam mengatur jenis pariwisata agar sesuai dengan tujuan yang lebih tinggi dari konsep syariah yaitu menjunjung lima kebutuhan : perlindungan agama, jiwa, pikiran, keturunan dan harta. Oleh karena itu, memahami dan mengamati ajaran Islam di pasar pariwisata dan perhotelan dapat dianggap sebagai keunggulan kompetitif untuk kebutuhan masyarakat dalam dan luar Sumatera Barat untuk bepergian ke Sumatera Barat. Sehingga perlu ada fatwa-fatwa mutakhir di sektor pariwisata Islam dewasa ini. Sumatera Barat sebagai provinsi dengan mayoritas Islam penduduknya dan memiliki alam yang bisa di jadikan aset dan objek wisata, tentu saja sudah seharusnya menjadi the role model pengembangan pariwisata berbasis syariah. Sekarang konsep pariwisata Islam (Islamic tourism) berkaitan pula dengan konsep wisata halal merupakan sebuah paket wisata yang sekaligus mengandung nilai-nilai dakwah, manfaat serta pengenalan tentang kebudayaan Minangkabau yang identik dengan Islam sehingga para wisatawan memandang perjalanan yang dilakukannya adalah penuh manfaat, bernilai tadabbur alam serta rekreasi yang tidak sia-sia. Saat ini Sharia Tourism atau Wisata berbasis syariah sangat menarik untuk dikembangkan di Sumatera Barat.

Rangkiang nagari menuju tabungan nagari berbasis syariah
Sumatera Barat dengan konsep kembali ke Nagari adalah sebuah hasil dari gerakan otonomi daerah yang bergulir tahun 2000. Nagari merupakan kesatuan pemerintahan paling bawah setelah Propinsi, Kabupaten dan kecamatan. Sumatera Barat menggunakan falsafah hidup Adat Basandi Syara, Syara, Basandi Kitabullah dengan ikon rumah gadang. Rumah gadang memiliki 9 ruang, 7 ruang dan juga 5 ruang. Kekuatan rumah gadang terlihat dari gaya arsitektur tahan gempa. Tiang utama rumah gadang masuk dalam tanah yang bersendikan batu. Kemudian tiang-tiang selanjutnya tidak terbenam dalam tanah, namun terletak diatas batu. Persambungan demi persambungan antara tiang dengan papan menggunakan pasak. Sedangkan untuk atap menggunakan ijuak. Salah satu ornamen terpenting dalam rumah gadang adalah rankiang. Mempunyai fungsi sebagai tempat penyimpanan padi bagi penghuni rumah gadang. Padi yang siap dipanen sebagian disimpan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak dan juga sebagai bentuk tabungan untuk keperluan sosial dan kebutuhan anggota rumah gadang. Rankiang rumah gadang terdapat 2, pada bagian kanan dan kiri rumah gadang.
Rankiang secara filosofi, metode dan kegunaan dapat diperluas dan juga diadopsi sebagai sebuah kelembagaan bagi Nagari di Sumatera Barat. Fungsi Rankiang Nagari adalah tabungan Nagari, dana talangan nagari dan juga dana sosial Nagari dari hasil usaha Nagari. Hal ini memperkuat ikatan sosial dan ekonomi masyarakat nagari. Beberapa pelaku perbankan berbasis BPR mengadopsi pola ini, namun masih dalam langgam bisnis keuangan, belum menyentuh sebagai bagian dari pemberdayaan dan proteksi bagi Nagari.
Kemandirian Nagari sebagaimana dibahas dalam Rancangan Undang-Undang desa harus mampu menjadikan Nagari/desa memiliki kedaultan ekonomi dan sosial. Sumber daya alam, baik mineral, pariwisata menjadi kekuatan membuka usaha dan lapangan kerja. Efek yang diharapkan adalah sedikitnya anak Nagari melakukan perantauan dalam bidang informal.
Beberapa sumber pendapatan untuak Rangkiang Nagari dapat digali dan dimaksimalkan potensi SDM dan SDA dan juga dana-dana hibah pembangunan. Beberapa diantaranya: Satu, ikan larangan. Sebagian dari pendapatan ikan larangan menjadi pendapatan Rangkiang Nagari. Dua, Pohon wakaf. Hasil dari penanaman pohon sepanjang jalan nagari dan juga perkebunan masyarakat dengan sistem titipan dan juga pohon wakaf produktif. Hal ini mengacu pada aspek perkebunan. Tiga, Zakat, infak dan sedekah dari perantauan serta hasil bumi, pertanian masyarakat Nagari. Empat, Siliah Jariah, bagi hasil usaha pertambangan, potensi lainnya dari pihak investor. Mengingat beberapa Nagari memiliki kekayaan alam yang tidak terbatas. Lima, Bagi hasil usaha Nagari dalam berbagai bidang usaha. Hal ini bisa dipadukan pengelolaan pariwisata Nagari dan usaha produktif masyarakat yang menggunakan modal dari Nagari. Enam, Deviden dari saham Nagari. Tujuh, Hibah dan bantuan dari pemerintahan pusat.
Rankiang Nagari merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan keuangan Nagari. Sistem keuangan yang teringrasi atau terpisah dari beberapa sistem keuangan Nagari. Untuk merealisasikan model ini dapat menggunakan dua cara. Pertama, pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten atau kecamatan untuk mendayagunakan pendapatan Nagari. Kedua, membentuk kelembagaan tersendiri dibawah pemerintahan Nagari dengan kekuatan alim ulama dan cadiak pandai dalam mengoperasikan serta merekrut tenaga kerja dalam proses pelaksanaan Rangkiang Nagari.
Adat Minangkabau Adat basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah menjadi sebuah realitas yang sebenarnya. Menjadikan Nagari mandiri, masyarakat adil makmur adalah sebuah keniscayaan apabila dilakukan internalisasi nilai-nilai Ekonomi Islam pada Rangkiang Nagari.

Baragiah ka kampuang, sebuah perwujudan untuk membangun kampung halaman berbasis maqashid al-syariah
Jika di tafsirkan ke bahasa Indonesia baragiah ka kampuang bermakna memberi ke kampung, aktivitas ini jelas adalah aktivitas membangun upaya mewujudkan kemajuan kampung halaman yang telah menjadi tradisi bagi orang Minang yang marantau. Orang Minang adalah manusia ekonomi yang mayoritas aplikasi ekonominya adalah berniaga dengan segala jenis usaha. Dan ada perasaan malu dan gengsi apabila orang minang yang pulang dari rantau tidak membawa hasil dan tidak baragiah ka kampuang.
Ada beberapa poin semangat baragiah ke kampuang tercipta diantaranya pertama rindu dan cinta dengan kampung halaman, kedua keinginan membangun kampung halaman, ketiga persaingan dengan perantau yang beda kampung halaman, keempat adanya semangat filantropis (kedermawanan sesama manusia) dan kelima adanya organisasi paguyuban dan jejaring sosial di rantau. Semua ini harus mesti menjadi perhatian pemerintah Sumatera Barat umumnya dan pemerintah nagari terkhususnya. Mengingat pentingnya kearifan lokal dari pemerintah nagari akan membuat pembangunan kampuang/nagari akan optimal dan berkelanjutan. Minangkabau yang memiliki falsafah hidup Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits selama ini telah menjadi pedoman hidup masyarakat minang. Kita ketahui baragiah ka kampuang adalah sebuah kegiatan pembangunan ekonomi/sistem ekonomi dan suatu keharusan baragiah ka kampuang ini berpedoman pada falsafah hidup masyarakat Minangkabau.
Sebagai sistem ekonomi yang berfondasikan pada nilai-nilai islam, semutlaknya konsep pembangunannya berorientasi ke depan agar terciptanya maqashid al-syariah (Chapra : 2008). Untuk tujuan tersebut sumatera barat yang memiliki falsafah hidup Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah dan memiliki tradisi baragiah ka kampuang dengan di bungkus dengan konsep ke arifan lokal sangat mudah untuk mewujudkannya.
Baragiah ka kampuang jika di tinjau ke ekonomi islam merupakan sebuah upaya mendistribusikan harta dan kekayaan dari kepemilikan individu menjadi kepemilikan umum kemudian akan dikelola sesuai dengan maqashid al-syariah/hukum syariat dan kebijakan pengelola. Contoh baragiah ka kampuang yang telah banyak dilaksanakan oleh para perantau minang adalah: membangun masjid, membangun balairung, membangun balai adat, pemberdayaan anak nagari, membangun jalan, membangun sekolah dan memberikan pendidikan gartis untuk anak dan kemenakan di kampung. Kemudian suatu kemudahan meformulasikan falsafah hidup orang minang kabau adat basandi syara, syara basandi kitabullah dengan Ekonomi Islam unutk mewujudkan baragiah ka kampuang berbasis maqashid al-syariah.

Sumber Bacaan :

- Bank indonesia, Kajian Ekonomi Regional Provinsi Sumatera Barat, triwulan III -2013 (kantor perwakilan Bank Indonesia wilayah VIII)

- Siswono Yudo Husodo, Menuju Welfare State (kumpulan tulisan tentang kebangsaan, ekonomi dan politik), Baris Baru, Jakarta, 2009

- Triono, Dwi Condro, Ekonomi Islam Mazhab Hamfara (Jilid I Falsafah Ekonomi Islam), Irtikaz, Jakarta, 2012

- Turast (Jurnal Penelitian Dan Pengabdian), Pusat penelitian dan penerbitan IAIN Iman Bonjol Padang, 2013

- Arah dan Proyeksi Perbankan Syariah 2014 - Tribun Timur

BI Harapkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2014 Lebih Baik - Kompas.com

- Perbankan syariah,lebih dari sekedar bank, Bank Indonesia,2010

- http://ekonomi.kompasiana.com/

- http://msatuankumachudum.blogspot.com/

Oleh : HARFANI

( Di ikutkan pada lomba LKTI se-sumatera barat oleh Presiden Institut : 2014)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun