Dan kabar gembira bagi pelaku industri bahwa BPJPH memberikan jaminan bahwa proses sertifikasi produk halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja. Artinya, para pelaku industri dipermudah untuk semakin meningkatkan daya saing penjualan produk halal, baik di dalam maupun luar negeri. Â
Surabaya, 05/11/2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!